KALAMANTHANA,Kuala Kurun – Anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) meringkus satu budak Sabu berinisial JH (25) di sebuah rumah Jalan Mangku Rambang Kelurahan Tampang Tumbang Anjir Kebupaten Gunung Mas.
Kejadian tersebut terjadi pada, Sabtu (2/4/2022) Pukul 01.30 WIB. Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya transaksi sabu-sabu di wilayah tersebut.
Kapolres Gunung Mas AKBP Irwansyah melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo Minggu (3/4/2022) Siang membenarkan kejadian tersebut.
Baca Juga: Miliki 508,16 Gram Sabu dan 18,5 Butir Ekstasi, Polisi Bekuk Bandar Sabu Barito Timur
“Pelaku awalnya akan melakukan transaksi dan kita amankan setelah dilakukan penyelidikan dengan barang bukti 3 paket sabu seberat 1,6 gram,” kata Iptu Budi Utomo.
Selain itu turut diamankan barang bukti lainnya berupa, plastik klip,tisu, dompet,dua handphone dan sebuah buku tempat untuk menyimpan sabu tersebut.
Baca Juga: Kompak, Sepasang Kekasih Jadi Pengedar Sabu Diciduk Polisi
Lebih lanjut Budi menjelaskan, Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah di bawa ke Polres Gumas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna dilakukan proses hukum.
“Terhadap pelaku kita kenakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.(am)
Discussion about this post