KALAMANTHANA, Sampit – Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Khozaini S,Kom meminta kepada pihak pemerintah daerah agar membuat atau membentuk regulasi baru yang bisa mengatur aktivitas kendaraan angkutan berat yang dinilai menjadi biang kerok percepatan kerusakan jalan di Kotim ini.
“Terutama pelat luar, kita bisa lihat fakta dilapangan, bobotnya melebihi kapasitas jalan, karena jalan yang rusak pada akhirnya daerah yang harus menanggungnya, ini sangat tidak benar kalau dibiarkan terus menerus terjadi di daerah ini,” ungkapnya Senin (04/04/2022).
Disisi lain dia juga menilai, sektor pembayaran pajak kendaraan pelat non KH itupun sudah merupakan bukti kerugian daerah lantaran wajib dibayar ke daerah asal pelat kendaraan itu sendiri. Bahkan bisa dipastikan kendaraan angkutan berat dengan plat non KH ini cukup banyak beroperasi di daerah Kotawaringin Timur tersebut.
Baca Juga: Ketua Dewan Minta Semua Pihak Jaga Kondusifitas Kotim Selama Bulan Ramadan
“Harus ada peraturan baru yakni peraturan daerah yang memuat retribusi bagi kendaraan tersebut, sehingga mereka harus bayar jika beraktivitas di jalan umum khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur ini,” timpalnya.
Selain itu legislator Partai Hanura ini menekankan, pihak pengusaha angkutan plat non KH yang sudah diuntungkan tanpa adanya retribusi ke daerah tersebut harus sadar diri agar tidak serta Merta melupakan kewajiban mutlaknya.
“Mereka bisa saja memberikan kontribusi ke daerah ini melalui CSR mereka itu pengusaha yang bernaung dari CV maupun PT jadi mana CSR nya, jangan hanya bisa mencari makan di daerah ini namun mengesampingkan kewajibannya,” tutupnya. (Oktavianus)
Discussion about this post