KALAMANTHANA, Sampit – Jajaran DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, terus mengingatkan kepada seluruh perusahaan tambang di daerah setempat, agar tidak manfaatkan jalan umum yang merupakan milik pemerintah daerah guna mengangkut hasil produksinya.
Hal ini terutama diungkapkan oleh Anggota Komisi IV DPRD Kotim H. Abdul Kadir yang sudah mendapat laporan dari masyarakat terkait pemanfaatan jalan umum atau jalan milik pemerintah daerah oleh beberapa pihak perusahaan besar swasta (PBS) yang bergerak dibidang pertambangan maupun perkebunan kelapa sawit.
“Kami di komisi IV juga mendapat laporan dari masyarakat bahwa ternyata ada terkait aktivitas pertambangan diwilayah utara Kabupaten Kotawaringin Timur yang mengangkut hasil kegiatan produksi pertambangan mereka dengan melewati atau menggunakan jalan umum atau jalan milik pemerintah daerah, ini sudah tidak benar dan menyalahi ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Dia menegaskan, dalam aturan sudah sangat jelas disebutkan bagi seluruh kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit maupun pertambangan, maka diwajibkan untuk memiliki akses atau jalan khusus, terutama untuk angkutan kegiatan produksi.
“Perlu kami tekankan kembali bahwa dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan. Pasal 5 mengatur bahwa perusahaan perkebunan dan pertambangan jelas dilarang menggunakan jalan umum. Perusahaan diarahkan membuat jalan khusus,” timpalnya.
Disisi lain disebutkan oleh legislator Dapil II Kecamatan Baamang ini, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 08 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus di Kabupaten Kotawaringin Timur. Pada Pasal 3 dan 4 ditegaskan bahwa setiap hasil pertambangan dan hasil perkebunan kelapa sawit yang diselenggarakan oleh perusahaan wajib diangkut menggunakan jalan khusus.
“Kalau hal itu masih dibiarkan terus terjadi maka kami yakin akan dapat memicu lajunya kerusakan jalan karena muatan yang dibawa bahkan bisa lebih dari 20 ton. Sementara kemampuan jalan di Kotawaringin Timur ini hanya delapan ton muatan sumbu terberat (MST). Sementara itu pemerintah daerah terus di tuntut oleh masyarakat untuk meningkatkan infrastruktur terutama jalan, ini tentunya akan menjadi rancu dan program pemerintah tidak akan efektif,” tutupnya.(Sudarmo)
Discussion about this post