KALAMANTHANA, Sampit – Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia meminta aparat penegak hukum mulai meningkatkan pengawasan dilapangan terhadap peredaran minuman keras (miras) selama bulan Ramadhan tahun ini.
Menurutnya dalam pelaksanaan ibadah puasa umat muslim pada umumnya, hendaknya segala bentuk pergerakan negatif seperti penjualan miras di daerah ini harus dihentikan.
“Kita berharap aparat kepolisian juga menindak tegas para pelaku apabila ditemukan masih menjual miras secara ilegal terutama di masa-masa bulan suci Ramadhan tahun ini,” ungkapnya Selasa (05/04/2022).
Baca Juga: Kecelakaan Dikhawatirkan Meningkat Legislator Minta Pemudik Utamakan Keselamatan
Disisi lain legislator Dapil V ini menekankan, pihak Satpol PP selaku aparat penegak aturan daerah juga mulai aktif melakukan netralisir terhadap para pelaku penjual miras secara ilegal di Kotim ini.
“Kita kan sudah punya Perda miras, sesuaikan dengan aturan tersebut, kalau memang melanggar Perda ya kita berharap bisa ditindak tegas, agar ada efek jera bagi para pelaku,” timpalnya.
Bahkan anggota dewan dari Partai Perindo ini menegaskan, selama ini peraturan daerah (Perda) Miras di Kotim ini masih terkesan tumpul, sehingga perlu di perhatikan dan dilaksanakan oleh pelaksana teknis.
“Perda miras kita ini harusnya mampu memberikan dampak positif,apalagi kita sudah ada penyidik dilingkup instansi jadi kami rasa tidak ada lagi kendala untuk penindakan,” tutupnya. (Sudarmo)
Discussion about this post