KALAMANTHANA, Palangka Raya – DPRD Kota Palangka Raya sampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Palangka Raya Tahun 2021.
Rekomendasi tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya ke – 11 yang dipimpin Oleh Wakil Keua II DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf secara daring, Selasa (5/4/2022).
Rekomendasi disampaikan Juru Bicara DPRD Kota Palangka Raya, Reja Framika. Ia mengatakan, ada 15 poin rekomendasi terhadap LKPj Wali Kota Palangka Raya Tahun 2021.
Baca Juga: Wahid Yusuf Sambut Baik Rencana Polda Kalteng Terapkan Tilang Elektronik
Wahid Yusuf menjelaskan, rekomendasi merupakan lampiran yang tidak bisa dipisahkan dari keputusan DPRD yang akan diserahkan ke Wali Kota Palangka Raya untuk ditindaklanjuti.
Selanjutnya, keputusan tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya sebagai sahnya keputusan DPRD Kota Palangka Raya tersebut.
Sementara itu Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah menyampaikan rekomendasi dari DPRD Kota Palangka Raya merupakan masukan yang konstruktif dan akan menjadi perbaikan dalam perumusan kebijakan dalam guna meningkatkan kinerja penyelenggara pemerintahan di tahun selanjutnya dan pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Palangka Raya yang telah ditetapkan.
“Hasil rekomendasi dari DPRD kami harapkan segera disikapi dan ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait untuk menjaga harmonisasi,sinkronisasi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan Kota Palangka Raya,” kata Umi Mastikah. (srs)
Discussion about this post