KALAMANTHANA, Sampit – Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Handoyo J Wibowo kembali mempertanyakan komitmen dari pihak pemerintah daerah menindaklanjuti keputusan atau instruksi Gubernur Kalteng terkait soal penertiban kendaraan over dimensi over load (ODOL) di wilayah hukum setempat.
“Artinya yang kita pertanyakan adalah bagaimana tindak lanjutnya, sebagaimana komitmen pemerintah tahun 2023 sudah zero ODOL ini harus dipertanyakan, apakah itu bisa berjalan atau tidak di daerah kita ini, harusnya sudah disosialisasikan terutama kepada pihak angkutan yang keliatannya masih bebas dijalan kita saat ini,” ungkapnya Selasa (05/04/2022).
Bahkan Legislator Dapil II Kecamatan Baamang ini mencontohkan kendaraan ODOL yang kerap ditemui di jalanan Kotawaringin Timur ini yaitu angkutan CPO perusahaan yang melintas di depan Kantor pemerintahan seperti kantor DPRD Kotim, kantor Bupati dan didepan Polres Kotim.
Baca Juga: Pemkab Kotim Harus Beri Sanksi Tegas Bagi THM Yang Paksa Buka Selama Bulan Ramadan
“Kami minta Dinas Perhubungan segera melakukan tindakan di lapangan. Kita harus belajar dari beberapa kabupaten kota di Kalteng ini yang sudah menerapkan aturan tersebut dengan melakukan penertiban hingga penindakan kepada kendaraan yang melebihi kapasitas baik muatan dan bobotnya,” timpalnya.
Dia menilai daerah ini terkesan tidak berdaya menghadapi fenomena yang selama ini masih terjadi. Bahkan sekelas truk ban 12 melintas konvoi dijalanan yang bukan diperuntukan untuk bobot yang melebihi kapasitas jalan Kotim ini pun tidak pernah ditindak.
“Kami melihat ini sudah sesuatu yang sangat fatal, dan tidak bisa ditoleransi, kenapa demikian, sudah sangat timpang sekali dengan kapasitas jalan kita, yang harusnya 8 ton, tetapi praktek dilapangan bisa melebihi 25 ton,” tutupnya. (Sudarmo)
Discussion about this post