KALAMANTHANA, Palangka Raya – Anggota Kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana investasi ilegal atau bodong.
Dalam pengungkapan tersebut dua orang diamankan dengan kerugian mencapai Rp 36 Milyar.
Modus yang digunakan para pelaku adalah skema piramida dan kegiatan tersebut tanpa ijin perdagangan di Provinsi Kalimantan Tengah dengan jumlah korban 334 orang.
Baca Juga: Polda Kalteng Amankan Dua Pelaku Investasi Bodong
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabid Humas Kombes Pol Eko Saputro saat konferensi pers di Mapolda setempat, Kamis (7/4/2022) Siang.
“Dua orang pelaku tindak pidana investasi bodong berhasil kita amankan beserta barang bukti,” kata Kombes Pol Eko Saputro.
Baca Juga: Ternyata Korban Investasi Bodong di Barito Timur Mencapai 17 Orang
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto, bahwa kedua pelaku yang berhasil diamankan tersebut, iinisial VS (60), dan BC (42) dengan kerugian mencapai Rp. 36 miliar, terhadap 334 korban.
“Mereka dengan modus mengajak para korban untuk berpartisipasi dalam nvestasi pada Platfrom Treat Doge Profit (TDP), Quantum, dan Cryptovibe,” jelas Bonny.
Dari hasil pengungkapan petugas menyita barang bukti berupa, mobil Honda Brio warna merah, satu unit motor merk Yamah Nmax, Laptop, Gawai dan kartu ATM serta dua 2 dua SHM dan dua SKT tanah dan rumah yang berlokasi di Kota Palangka Raya.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 105 dan pasal 106 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2014 tentang tindak pidana perdagangan tanpa ijin dan atau tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 10 Milyar,” pungkasnya.
Discussion about this post