KALAMANTHANA, Palangka Raya – Sebanyak 8 karyawan perusahaan kelapa sawit PT MAPA yang terbukti melakukan perjudian berinisial DDY (26), RDS (23), DNT (26), FBT (46), KBZ (41), ESN (25), MDS (23) dan ATS (30) diamankan ke Polsek Rakumpit.
Hal tersebut sebagai upaya untuk memberantas Penyakit Masyarakat (Pekat). Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Rakumpit Iptu Waryoto di sebuah mess yang dijadikan sebagai tempat perjudian, Minggu (10/4/2022) Dini hari.
Penggrebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa di Mess perusahaan pintu 10 Afdeling 5 PT MAPA Jalan Tumbang Telaken Km 79 Kelurahan Petuk Beruna Kecamatan Rakumpit Kota Palangka Raya dijadikan sebagai tempat perjudian.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kapolsek Rakumpit Iptu Waryoto mengatakan bahwa penggrebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat.
“Setelah menerima laporan kita bersama anggota yang lain langsung bergerak cepat menuju ke lokasi kejadian,” kata Iptu Waryoto.
Dijelaskannya Kapolsek, Kegiatan perjudian yang menggunakan kartu remi dengan menggunakan uang ini menurut informasi dilakukan setiap malamnya mulai dari pukul 22.00 WIB dengan taruhan Rp 10.000 rupiah. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa uang Rp 1.786.000 dan kartu remi yang digunakan para pelaku.
“Saat ini kedelapan pelaku sudah diamankan di Polsek Rakumpit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.(am)
Discussion about this post