KALAMANTHANA, PUlang Pisau – Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang telah mengeluarkan surat edaran tentang penetapan pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM) selama Bulan Ramadan (1443 Hijriah) di Kabupaten Pulang Pisau.
Edaran tersebut terkiat kegiatan mengajar pada satuan pendidikan PAUD, SD, SMP di wilayah Kabupaten Pulang Pisau selama ramadan diberlakukan libur khusus puasa.
“libur khusus puasa dimulai pada tanggal 2 April sampai dengan 30 April 2022. Sedangkan libur hari besar pada (LHB) dalam rangka hari raya Idulfitri 1443 H selama 2 hari. Yaitu pada tanggal 2-3 Mei 2022. Proses belajar mengajar masuk kembali pada tanggal 4 Mei,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau Wahyu Jatmiko.
Wahyu mengungkapkan, dalam surat itu, juga ditegaskan, selama libur khusus puasa, pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan tetap melakukan presensi/daftar hadir.
Bagi satuan pendidikan atau sekolah yang melaksanakan kegiatan pendidikan karakter selama bulan Ramadan (pesantren kilat) dianjurkan untuk dilaksanakan pada minggu pertama Ramadan.
“Teknis pelaksanaannya diatur oleh masing-masing satuan pendidikan dengan mengacu pada aturan dan petunjuk yang berlaku serta tetap mematuhi protokol kesehatan,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Wahyu, pelaksanaan proses pembelajaran setelah libur Idulfitri 1443 H, dilaksanakan dengan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease-2019. “Kecuali ada edaran terbaru,” tandasnya. (Oktavianus)
Discussion about this post