KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pulang Pisau belum lama ini menggelar pembekalan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkup Pemkab Pulang Pisau.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Bappedalitbang Pulang Pisau itu dibuka oleh Bupati Pulpis yang diwakili oleh Plt Asisten III Sekda Pulang Pisau Eknamensi Tawun dan dihadiri beberapa kepala perangkat daerah.
“PNS sebagai unsur utama sumber daya manusia aparatur memiliki peran penting dan strategis dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,” kata Tawun saat menyampaikan sambutan Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang.
Tawun menambahkan, sosok PNS yang mampu memainkan peranan tersebut adalah PNS yang memiliki kompetensi yang diindikasikan dari sikap dan perilaku yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada negara.
“Bermoral dan bermental baik, profesional, dan bertanggung jawab sebagai pelayan publik serta mampu menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa,” ucapnya.
Untuk dapat membentuk Pegawai Negeri Sipil sebagaimana yang diharapkan, bupati mengapresiasi dan menyambut baik kegiatan pembekalan bagi CPNS.
Karena, lanjutnya, kegiatan tersebut tentu bermanfaat bagi CPNS yang baru dalam mengawali karirnya agar mendapatkan modal informasi awal berkaitan dengan peraturan kepegawaian dan berbagai kebijakan dalam pengelolaan kepegawaian.
“Kita berharap para CPNS ini dapat dapat mendorong pembanguan Pulpis kearah yang lebih baik dengan menjalankan tugas fungsi sebagai abdi negara,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kepala BKPP Kabupaten Pulang Pisau Ir H Saripudin meminta kepada para CPNS agar selalu menerapkan disiplin kerja di tempat tugas masing-masing.
“Para CPNS yang lolos ini adalah orang pilihan setelah melalui seleksi yang ketat. Untuk itu laksanakan amanah yang diberikan oleh negara dengan baik,” pesan Saripudin.
Dalam kesempatan itu, ia juga meminta kepada para CPNS dapat melaksanakan tugas dengan baik di tempat tugas.
“Jangan mengajukan pindah. Terlebih dalam aturan, tidak diperkenankan mengajukan pindah tugas minimal 10 tahun. Kalau belum sampai 10 tahun bertugas sudah mengajukan pindah, pasti akan dicoret,” tegasnya.
Saripudin menambahkan, meskipun sudah bertugas selama 10 tahun belum ada kepastian untuk disetujui.
“Kalau sudah bertugas selama 10 tahun baru bisa mengajukan pindah. Itu pun untuk mendapat pertimbangan. Belum tentu disetujui,” tandasnya.
Sedikitnya ada 117 orang lulus seleksi pengadaan CPNS tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau yang mengikuti pembekalan.
Selain mendapatkan pembekalan, ratusan CPNS itu juga langsung menerima penyerahan Surat Keputusan pengangkatan sebagai CPNS. (Oktavianus)
Discussion about this post