KALAMANTHANA, Sampit – Jajaran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) belum lama ini kembali mengusulkan peraturan daerah (perda) inisiatif dewan tentang pendidikan bagi siswa tidak mampu.
Hal ini disampaikan langsung oleh wakil Ketua Bapemperda DPRD Kotim Riskon Fabiansyah, Selasa (12/04/2022). Dimana dalam hal ini dia menekankan, isi dari draf rencana pembentukan perda tersebut nantinya akan memuat hal-hal terkait persentase besaran bantuan yang akan dikeluarkan oleh pihak pemerintah kepada siswa ataupun siswi yang masuk dalam kategori tidak mampu atau miskin.
“Tentunya rancangan Perda ini merupakan wujud keseriusan kami di Bapemperda DPRD Kotim, dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat selama ini, kami menilai pendidikan bagi mereka yang tidak mampu ini perlu dipayungi secara hukum, agar tidak putus sekolah lantaran faktor ekonomi, dan juga mendapat keringanan dari segi materi, targetnya yang kita sasar tentunya membuka peluang dan kesempatan yang besar bagi masyarakat yang tidak mampu,” ungkapnya.
Bahkan legislator Dapil I ini menjelaskan, agar tidak terjadi tumpang tindih dengan program lainnya seperti program kartu Indonesia pintar, maka pihaknya dilembaga legislatif khususnya, terus melakukan upaya-upaya kajian secara teknis agar nantinya produk hukum daerah ini bisa memberikan dampak yang positif bagi perkembangan dunia pendidikan terutama bagi yang tidak mampu.
“Memang dalam rencana Perda ini penekannya bukan hanya pada siswa yang berprestasi saja, namun lebih kepada siswa yang benar-benar membutuhkan, dan itupun ada kategorinya secara khusus yang mana nantinya pihak teknislah yang menentukan,”timpalnya.
Riskon juga menyampaikan, sejauh ini daerah perkotaan saja dinilai masih banyak anak-anak tidak mampu yang putus sekolah, akibat terkendala materi dan kurangnya pembinaan. Untuk itu perlu adanya terobosan supaya setiap masyarakat yang berharap anak-anaknya kelak menjadi orang berhasil bisa terkoordinir dengan baik.
“Apalagi ditingkat pedesaan, hal inilah yang menjadi dasar kami untuk membuat peraturan daerah ini, supaya pemerintah daerah kita ini tidak termasuk kedalam kategori jumlah terbanyak anak putus sekolah, di Kalteng tentunya,” tutupnya.(am)
Discussion about this post