KALAMANTHANA, Sampit – Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun ST menegaskan, setiap Terminal Khusus (Tersus) atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di daerah ini harus benar-benar memiliki standar kelayakan yang sesuai dengan aturan pemerintah.
“Selain perizinannya wajib lengkap, secara pisik pun harus benar-benar memenuhi standar kelayakan sesuai standar pemerintah ,oleh sebab itu kami minta kepada pemrintah daerah supaya bisa mendata sejumlah Tersus atau TUKS yang beroperasi di daerah kita ini serta menginfentarisasi periziannya,” ungkapnya Selasa (12/04/2022).
Disisi lain Legislator PDIP ini juga menekankan, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2016, telah dilakukan penilaian dan evaluasi dari aspek kegiatan usaha, aspek transportasi hasil produksi, aspek kepelabuhanan.
“Dan bahkan aspek keselamatan pelayanan yang pada prinsipnya kepada yang bersangkutan atau pemilik usaha dapat diberikan persetujuan penetapan lokasi, Persyaratan Surat Izin Penetapan Lokasi Terminal Khusus, studi kelayakan yang paling sedikit memuat rencana volume bongkar-muat bahan baku. Peralatan penunjang dan hasil produksi Rencana Frekuensi kunjungan kapal Aspek ekonomi tentang efisiensi dibangunya Tersus bahkan terpenting aspek lingkungan,” tegasnya.
Bahkan disebutkannya, hasil Survey Hidrooceanografi (Pasang Surut, Gelombang, Kedalaman, Arus), topografi, titik benchmark lokasi Pelabuhan yang dinyatakan dalam koordinat geografis, harus mengacu kepada peraturan daerah yaitu Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Yang harus dan wajib saat ini adalah harus berada di kawasan industri hilir, sebagai mana yang sudah ditetapkan berdasarkan pertimbangan dan juga kajian teknis bersama pemerintah pusat, yang disepakati hingga akhirnya lahir suatu peraturan daerah menyangkut hal ini, jadi tidak ada alasan apapun yang dapat membantah peraturan tersebut,” tutupnya.(am)
Discussion about this post