KALAMANTHANA, Pulang Pisau– Sedikitnya ada 50 orang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Pulang Pisau yang mendapatkan bantuan sosial Usaha Ekonomi Produktif (UEP).
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pulang Pisau Eknamensi Tawun saat dikonfirmasi, Senin (11/04/2022).
“Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Dinsos Kabupaten telah melakukan verifikasi dan validasi terkait KPM bantuan sosial Usaha Ekonomi Produk,” ucap Tawun sapaan akrab Kadinsos Pulpis itu.
Ia menjelaskan bantuan tersebut diberikan sebagai upaya dari pemerintah dalam peningkatan kesejahteraan ekonomi keluarga bagi pelaku usaha UMKM ditengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
Ia juga menyebutkan bantuan tersebut akan disalurkan untuk dua kecamatan yang ada di Kabupaten Pulang Pisau pada bulan Juli mendatang sebesar Rp2,5 Juta per KPM.
“Yaitu, Kecamatan Kahayan Hilir berjumlah sebanyak 25 KPM dan Kecamatan Jabiren Raya sebanyak 25 KPM. Rincian, untuk Kecamatan Kahayan Hilir yakni Desa Mantaren I ada lima KPM, Desa Mantaren II lima KPM, Desa Buntoi empat KPM, Kelurahan Bereng lima KPM, Kelurahan Kalawa lima KPM, dan Desa Mintin satu KPM. Kecamatan Jabiren Raya yakni di Desa Jabiren lima KPM, Desa Henda lima KPM, Desa Simpur lima KPM, Desa Garung lima KPM dan Desa Sakakajang ada lima KPM,” Katanya.
Ia juga menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti bantuan ini dengan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) bersama Dinsos Kalteng untuk memastikan bantuan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh KPM.
“Harapannya, bantuan modal usaha ini dapat meningkatkan produktifitas usaha, sehingga usaha yang dimiliki oleh masyarakat Kabupaten Pulpis berkembang. Serta dapat memotivasi pelaku usaha guna meningkatkan pendapatan masyarakat yang memiliki usaha produktif,” ungkapnya.
Selain itu dengan adanya bantuan ini diharapkan bisa meningkatkan sumber daya ekonomi, meningkatkan kemampuan usaha ekonomi, produktivitas kerja, penghasilan serta dapat menciptakan kemitraan usaha yang saling menguntungkan dalam kewirausahaan.
Karena tujuan bantuan UEP ini adalah untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat, menciptakan lapangan kerja dengan menumbuhkan jiwa kewirausahaan serta mampu mengembangan kegiatan dan kesempatan berusaha berbasis lokal.
“Untuk sasaran dari bantuan sosial UEP ini, ditujukan kepada para pelaku usaha dalam berbagai jenis usaha yang sudah dikembangkan. Seperti, penjual bakso pentol, pengerajin anyaman rotan, dan warung sembako. Kami meminta kepada KPM dengan adanya bantuan yang disalurkan ini bisa dipergunakan dan dimanfaatkan untuk usaha berkelanjutan,” tutupnya.(am)
Discussion about this post