KALAMANTHANA, Palangka Raya – Seorang pria tamatan SD bernama M Rifani (48) dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim, Selasa (12/4/2022) Pukul 06.30 WIB.
Pelaku yang mengendarai mobil Grandmax dengan plat nomor DA 8859 TV diamankan di sebuah SPBU Jalan Jenderal Sudirman Km 18 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur diduga akan melakukan transaksi sabu-sabu.
Dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 4 paket sabu seberat 371,88 gram atau 3 Ons lebih.
Baca Juga: Mantap….Polres Lamandau Amankan Sabu Seberat 4 Kg Asal Kalbar
Saat dikonfirmasi, Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasatnarkoba AKP I Made Rudia mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat akan adanya seseorang dari Kalimantan Barat menuju Kota Sampit membawa sabu-sabu.
“Setelah menerima laporan kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” kata AKP l Made Rudia.
Dijelaskannya Kasat Narkoba, Untuk mengelabui petugas kepolisian pelaku menyembunyikan sabu tersebut di dalam jok mobil yang sudah di balut dengan lakban dan simpan didalam tas selempang.
“Kini pelaku sudah diamankan beserta barang bukti. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.(am)
Discussion about this post