KALAMANTHANA, Sampit – Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, H.Rudianur menilai sampai sejauh ini masih banyak aset daerah yang belum dilaporkan atau belum terdata dengan baik oleh dinas teknis terkait di daerah tersebut. Hal ini menurutnya merupakan kelalaian yang dapat berimbas pada kerugian daerah jangka panjang.
Untuk itu dia meminta agar instansi terkait sebagai kepanjangan tangan pemerintah kabupaten, untuk mendata ulang aset pemerintah daerah. Tujuannya supaya bisa dioptimalkan dan dipertanggung jawabkan dengan baik dan tidak terkesan terbengkalai.
“Kami dengar GOR di Parenggean itu merupakan aset daerah tetapi tidak terdata, bahkan aset daerah lainnya seperti lahan terminal di Parenggean yang dulunya disebutkan luasannya sekitar 2 hektare, namun sekarang tersisa 30×60 meter ini rentan menyebabkan kerugian daerah karena bukannya tetapi justru berkurang,” ungkapnya Kamis (14/04/2022).
Dia juga berharap hal ini perlu ditelusuri kembali, agar ada kejelasan. Bahkan selain itu menurutnya, pengelolaan aset juga menjadi salah satu masalah yang sering disoroti oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia setiap tahunnya yang mana harus benar-benar diperhatikan oleh pemerintah daerah kedepannya.
“Itu artinya ada kesalahan sistem manajemen atau memang ada keteledoran akan hal ini, padahal kita ketahui bersama bahwa setiap aset yang dimiliki pemerintah daerah harus tercatat dengan baik. Hal itu juga harus di ikuti dengan Legalitas sebagai kekuatan hukumnya,” timpalnya.
Legislator Partai Golkar ini menyarankan agar dalam konteks ini pihak pemerintah daerah segera melakukan Inventarisasi dan pendataan ulang untuk memperbaiki manajemen yang dinilai amburadul tersebut.
“Jika diabaikan dikhawatirkan nantinya akan menimbulkan masalah yang justru dapat merugikan pemerintah daerah. Lama kelamaan aset kita ini akan hilang dengan begitu saja kalau dibiarkan tanpa adanya pemeliharaan yang baik termasuk dokumen maupun data yang sesuai,” tutupnya.(Sudarmo)
Discussion about this post