KALAMANTHANA, Kasongan – Proses hukum perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan pemerintah kegiatan optimasi lahan rawa lebak di Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Tahun 2018 dengan terdakwa Hendri Nuhan memasuki babak baru.
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Erfandy Rusdy Quiliem mengatakan, pada Selasa, 12 April 2022 telah dilaksanakan sidang pembacaan putusan.
Dalam Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum.
” Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun delapan bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta dan subsidair tiga bulan kurungan,” katanya, Kamis (14/4/2022).
Pada persidangan sebelumnya, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Katingan menuntut Mantan Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan tersebut dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp100 Juta dan subsidair enam bulan kurungan.
Untuk diketahui, bahwa kasus yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp781.700.000 berawal dari penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Katingan Tahun 2021.
Dari perjalanan kasus tersebut penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Mantan Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Hendri Nuhan. Kepala Desa Tewang Beringin yang juga bertindak sebagai Ketua Gapoktan Beringin Jaya Desa Tewang Beringin Adae Enel serta Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Runai.
Selain terdakwa Hendri Nuhan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya juga telah menyatakan terdakwa Adae Enel secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum dengan menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 Juta daj subsidair enam bulan kurungan serta membebankan uang pengganti sebesar Rp. 781 Juta 700 Ribu subsidair satu tahun enam bulan penjara. (Hr)
Discussion about this post