KALAMANTHANA, Muara Teweh – Tiga orang tersangka dugaan korupsi proyek peremajaan kelapa sawit rakyat (PSR) atau replanting tahap I, tahun 2019-2021, telah menerima surat penetapan dari Kejaksaan Negeri Barito Utara, Kalimantan Tengah, sejak Selasa (12/4/2022).
Reaksi muncul dari ketiga tersangka, yakni SB mantan Kepala Dinas Pertanian Barito Utara, Ksn Ketua Koperasi Solai Bersama, dan Dn kontraktor proyek. Mereka mempertanyakan alasan dijadikan tersangka, serta berapa hitungan kerugian negara atau menguntungkan orang lain akibat perbuatan mereka berdasarkan perhitungan BPKP.
“Saya terkejut, kok tiba-tiba dijadikan tersangka. Awalnya hanya ditanya dan diperiksa soal pembelian bibit sawit, lalu soal penyelewengan dana di dinas pertanian. Eh, sekarang malah disangka mengorupsi uang replanting sawit, ” kata Dn, kontraktor tumbang chipping di lahan Satuan Permukiman (SP) III, Desa Pandran Permai, Kecamatan Teweh Selatan.
Menurut Dn, perusahaannya menerima kontrak pekerjaan tumbang chipping di SP III pada September 2019. Pekerjaan dimulai setelah alat-alat siap.
“Pekerjaan sempat dihentikan, karena bibit belum terpenuhi. Kalau kita terus membuka lahan, nanti cepat pula ilalang tumbuh, karena lahan tak ditanami bibit sawit. Semua ini berawal dari keterlambatan bibit, ” jelas Dn kepada kalamanthana.id, Kamis (14/4/2022) siang.
Pekerjaan berjalan kembali sesuai dengan kontrak harus menebang 63.900 pohon. Namun belakangan muncul masalah, seiring penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan. Pekerjaan pun terhenti lagi.
“Alat-alat menganggur di lapangan, karena saya menerima arahan jangan ada perubahan di lapangan. Lokasi mau dipolice-line. Itu terjadi pada November 2021 dan berlanjut sampai Maret 2022. Saya yang rugi, karena biaya sewa alat mencapai Rp60 juta per bulan, ” kata Dn.
Meski belum semua lahan dibuka, karena hitungan kontrak berdasarkan tumbang chipping, bukan luas lahan, Dn tetap berkomitmen terhadap Koperasi Solai Bersama untuk menyelesaikan pembukaan lahan seluas 420 hektare.
“Karena saya juga dari asalnya menjadi petani. Saya berkomitmen menyelesaikan pembukaan lahan. Ada kesepakatan dengan koperasi. Tetapi sekarang pekerjaan tak bisa ditersukan, ” tukas Dn.
Ketua Koperasi Solai Bersama, Ksn, membenarkan apa yang disampaikan oleh kontraktor Dn. “Kalau saya menilai justru petani yang diuntungkan dan pihak kontraktor merugi, ” kata Ksn Kamis siang.
Ksn punya argumen bicara begini. Misalnya dalam kontrak ditetapkan untuk satu kapling lahan (luas 2 hektare) 286 batang pohon yang ditumbang chipping. Ternyata ada 500 pohon dalam kapling tersebut, maka kontraktor tetap mengerjakan untuk 500 pohon tanpa mendapat biaya tambahan.
“Di lahan satuan permukiman yang lain, selisih itu tetap dihitung oleh kontraktor sehingga ada tambahan biaya. Tapi di tempat kami tidak dihitung. Lantas apa yang merugikan keuangan negara. Saya belum tahu apa yang disangkakan kepada saya, ” beberapa Ksn.
Selain itu, mengenai uang, Ksn kembali menegaskan, pencairan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui rekening anggota Koperasi.
Uang sebesar Rp25 juta pernah petani bukan untuk dibagikan kepada anggota Koperasi, sehingga anggota tidak mendapat uang, gantinya mereka akan mendapatkan kebun beserta tanaman sawit.
“Uang dari rekening petani anggota koperasi bersama dengan rekening koperasi kembali dikumpulkan ke rekening escrow. Uang ini yang disalurkan untuk program replanting. Auditor independen Sucofindo sudah melakukan audit memeriksa keuangan. Tak ada masalah, ” kata Ksn.
Mantan Kepala Dinas Pertanian Barito Utara, SB, mengatakan, dirinya sekitar lima kali diperiksa oleh pihak kejaksaan. Dari pemeriksaan tersebut, dia tetap konsisten dengan jawaban bahwa dana program peremajaan sawit bukanlah dana APBN, tetapi non budgeter.
“Petunjuk itu bukan dana APBN terlihat dari program dilakukan secara swakelola oleh koperasi. Program tak ada dalam DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran). Dananya masuk ke rekening petani lalu masuk lagi escrow account (rekening penampungan),” jelas SB Kamis siang.
Selain itu, kata SB, proyek ini masih dalam tahap pekerjaan, sehingga penetapan kontraktor sebagai tersangka juga mengundang pertanyaan. “Proyek belum selesai, artinya belum penyerahan kepada pihak penerima. Tetapi ada yang sudah dijadikan tersangka, ” tambah dia.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Iwan Catur Karyawan, saat dihubungi mengatakan, pihaknya belum bisa membeberkan kerugian negara, karena masih dalam perhitungan. “Kerugian negara belum bisa kita infokan karena masih berproses, ” kata Iwan, Kamis sore.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Barito Utara menetapkan tiga tersangka yang berasal dari unsur organisasi pemerintah daerah (OPD), pengurus Koperasi Solai Bersama, dan kontraktor proyek.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Iwan Catur Karwayan mengatakan, penetapan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut dilakukan Kamis (6/4) di Kejaksaan Negeri Barito Utara.
“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Barito Utara melalui Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka,”kata Iwan, Rabu malam.
Iwan menjelaskan, penetapan tiga tersangka berdasarkan :
(1) Surat Penyidikan Nomor : Print-01A/0.2.13/Fd.1/04/2022 tanggal 06 April 2022 atas nama SB (Mantan PNS Kabupaten Barito Utara.
(2) Surat Penyidikan Nomor : Print-02A/0.2.13/Fd.1/04/2022 tanggal 06 April 2022 atas nama Ksn pekerjaan swasta.
(3) Surat Penyidikan Nomor : Print-03A/0.2.13/Fd.1/04/2022 tanggal 06 April 2022 atas nama DN pekerjaan swasta.
Ketiga tersangka tersebut disangkakan Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomo : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidiair: Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomo : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum yang diduga kuat dapat mengakibatkan kerugian negara,” sebut Iwan.(MELKIANUS HE)
Discussion about this post