KALAMANTHANA, Sampit – Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Hj.Megawati kembali menyoroti persoalan kasus pernikahan anak usia dini yang hingga saat ini masih menjadi pekerjaan rumah (PR) pemerintah kabupaten setempat, terutama instansi terkait pelaksana secara teknis.
Dalam hal ini legislator Dapil IV Kecamatan Telawang, Cempaga, Cempaga Hulu, dan Kota Besi ini menerangkan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), dalam hal ini harus melakukan langkah-langkah strategis untuk mencegah terjadinya pernikahan terhadap anak usia dini, terutama anak yang masih dalam usia relatif dibawah umur.
“Jujur kita katakan, bahwasannya pencegahan pernikahan usia anak masih jadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan di Kotim sebab pernikahan dini ini akan melahirkan janda-janda dan anak-anak terlantar nantinya, hal semacam ini harus dicegah sedini mungkin, dinas teknis tau apa yang harus mereka lakukan,”ungkapnya Selasa (19/04/2022).
Disisi lain dia menilai, untuk melakukan pencegahan tentunya butuh kolaborasi semua pihak, namun tidak lepas dari peran serta setiap orangtua juga dinilai sangat besar dalam masalah ini. Bahkan menurutnya remaja adalah masa mencari identitas diri yang harus terus dikawal.
“Mengoptimalkan peran pengasuhan dari setiap orangtua sangat dibutuhkan pada fase usia anak menginjak remaja. Dikala remaja maka orangtua menjadikan anak sebagai sahabat, sehingga bisa membangun interaksi positif yang nantinya juga menghasilkan hal yang positif bagi masa depan anak itu sendiri,” tutupnya.
Discussion about this post