KALAMANTHANA, Kasongan- Peristiwa persetubuhan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Tasik Payawan, katingan. Kali ini menimpa seorang anak perempuan berinisial B (14).
Pelaku yang merupakan ayah kandung korban sendiri dengan inisial Y (39) sudah tiga kali melakukan kelakuan bejatnya.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi sebanyak tiga kali.
Adapun kronologis peristiwa kata Adhy Heriyanto yaitu, pada Minggu, 17 April 2022 sekira pukul 03.00 wib, saat korban menghubungi tantenya. Pada saat itu korban minta di jemput tantenya karena korban merasa ketakutan dan menceritakan kalau dia telah disetubuhi oleh ayahnya sebanyak tiga kali.
Mendengar cerita tersebut tante korban langsung menghubungi nenek korban untuk memberitahukan peristiwa tersebut dan kemudian langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek setempat.
Baca Juga: Sempat SMS Isterinya Mengatakan Ingin Mati, Hengky Warga Samba Kahayan Tewas Gantung Diri
Menurut pengakuan pelaku, bahwa benar telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Pertama pada hari Selasa 12 April 2022 sekitar pukul 23.00 wib pelaku langsung menggagahi korban pada saat sedang tidur.
Kemudian kejadian yang kedua, Kamis 14 April 2022 sekitar jam 23.30 Wib pada saat pelaku pulang dari tempat Karaoke dalam keadaan mabuk dan langsung kembali menyetubuhi korban.
Pada saat itu, korban sempat melakukan perlawanan namun tidak berhasil karena tubuh korban langsung ditindih oleh pelaku, setelah pelaku menyetubuhi korban pelaku mengancam korban apabila menceritakan peristiwa tersebut korban akan dipukul oleh pelaku,
Kemudian peristiwa yang ketiga terjadi pada Minggu, 17 April 2022. Korban di ancam oleh pelaku apabila menceritakan peristiwa tersebut maka korban akan dipukul oleh pelaku, ujar aipda supriyanto.
Kasat juga mengatakan, jika pelaku yang merupakan ayah kandung dari korban dan pelaku setiap kali melakukan aksinya selalu melakukan ancaman, korban akan dipukul apabila korban menceritakan perbuatannya kepada orang lain.
“Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa satu lembar baju outer warna coklat motif bunga, satu lembar celana, panjang warna coklat motif Bunga, satu lembar tank top warna Hitam dan satu lembar pakaian dalam warna hitam, ” kata Adhy Heriyanto.
Untuk pelaku sudah di amankan di Rutan Polres Katingan dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku di jerat dengan Pasal 81 ayat (3) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun dan paling singkat lima tahun. (hr)
Discussion about this post