KALAMANTHANA, Palangka Raya – Razia gabungan yang dilakukan oleh BNNK Kota Palangka Raya, Polresta Palangka Raya di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas ll A Palangka Raya temukan barang-barang terlarang.
Kegiatan razia tersebut dilaksanakan pada, Selasa (19/4/2022) dalam rangka Hari Bhakti Permasyarakatan (HBP) Ke 58 tahun.
Kegiatan berlangsung selama 1,5 jam dan penggeledahan dilakukan di beberapa kamar yang ada di setiap blok. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap barang-barang milik para narapidana.
Dari hasil razia petugas menemukan 11 unit handphone, tujuh charger, lima senjata tajam rakitan, tiga gunting, tang besi, gesper, 15 korek api hingga sejumlah kabel listrik yang dilarang masuk ke dalam Lapas Palangka Raya.
Baca Juga: Diteror Orang Misterius, Rutan Kelas ll A Palangka Raya Dilempari Batu
Kalapas Palangka Raya, Chandran Lestyono, menyebutkan bahwa razia yang dilakukan tim gabungan ini merupakan rangkaian Hut Bhakti Permasyarakatan dan program bersih-bersih pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalteng.
“Kita antisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas didalam Lapas dan hasil dari kegiatan petugas menemukan beberapa barang terlarang,” kata Chandran.
Atas terlaksananya kegiatan tersebut pihaknya berterima kasih atas dukungan dari stakeholder sehingga razia ini mampu berjalan aman dan kondusif.
“Razia ini juga bermaksud untuk terus berkomitmen dari Lapas Kelas ll A Palangka Raya dalam upaya melakukan pencegahan peredaran narkoba didalam Lapas,”pungkasnya.(am)
Discussion about this post