KALAMANTHANA, Sampit – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Bima Santoso kembali mengingatkan kepada pihak Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi diwilayah kabupaten setempat untuk tidak mencoba bermain-main dengan aturan yang sudah diterbitkan oleh pemerintah pusat terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya.
Dia menegaskan, dalam realisasi THR itu sendiri, pihak perusahaan tidak dibenarkan untuk mengganti uang yang diwajibkan untuk membayar THR kepada setiap karyawannya dalam bentuk pembagian sembako jenis apapun.
“Wajib untuk dibayarkan menggunakan uang, namanya juga tunjangan, kami ingatkan kepada pihak PBS jangan sampai ada karyawan yang menerima sembako sebagai bentuk tunjangan hari raya, itu tidak dibenarkan oleh aturan atau kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh pusat maupun daerah,” ungkap Bima Selasa (19/04/2022).
Sekretaris Fraksi PKB DPRD Kotim itu bahkan meminta kepada setiap karyawan, baik Karyawan Harian Tetap (KHT) maupun Karyawan Harian Lepas (KHL) melaporkan kejadian tersebut apabila terjadi di perusahaan tempat mereka bekerja.
“Kalau memang benar itu ada terjadi, karyawan silahkan melaporkan ke dinas tenaga kerja, atau sampaikan ke kami komisi IV yang membidangi hal ini, insyaallah akan kami tindaklanjuti memanggil pihak PBS bersangkutan untuk mempertanggung jawabkan hal tersebut,” timpalnya.
Bima juga menyampai, THR merupakan hak setiap karyawan dimana saja bekerja, yang harus dibayarkan sesuai dengan kinerja mereka selama ini. Terutama dalam rangka menyambut suasana bulan Ramadhan yang sudah menjadi kewajiban PBS untuk merealisasikan hal tersebut.
“Apapun alasannya tidak dibenarkan, jadi PBS jangan main-main mengambil kebijakan sendiri, ini menyangkut hajat hidup orang banyak terutama warga Kotim saat ini,” tutupnya.
Disisi lain dia juga meminta pihak dinas teknis memantau hal tersebut. Menurutnya pengawasan di setiap PBS wajib dilakukan supaya tidak ada upaya-upaya mendiskriminasi setiap hak karyawan yang ada di daerah ini.
“Dinas teknis tentunya faham persoalan ini, jadi kami minta perketat pengawasannya, jangan sampai THR karyawan di daerah kita ini dari yang wajib diuangkan menjadi diganti dengan Sembako atau jenis lainnya,” Tutupnya.(Sudarmo)
Discussion about this post