KALAMANTHANA, Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, menggelar tiga agenda paripurna, Kamis (21/4). Raat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Mery Rukaini.
Tiga agenda paripurna yang digelar dalam sehari yaitu
(1) Rapat paripurna II Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2021,
(2) Rapat paripurna II Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini.
(3) Rapat paripurna III Penyampaian Jawaban Pemerintah Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD mengenai Raperda tentang Retribusi Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan.
Terkait agenda pertama, seluruh anggota dewan menyetujui Keputusan DPRD Kabupaten Barito Utara Nomor 02 Tahun 2022 tentang Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2021. Rekomendasi ditandatangani oleh Ketua DPRD Barito Utara.
Adapun Agenda paripurna kedua diisi penyampaian pemandangan umum enam fraksi pendukung dewan terhadap Raperda Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini yang nantinya jawaban Pemerintah Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi pada Rapur III.
Sedangkan agenda ketiga, Bupati Barito Utara yang diwakili Wakil Bupati Sugianto Panala Putra menyampaikan Jawaban Pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD mengenai Raperda tentang Retribusi Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan.
Bupati Barut menyampaikan bahwa pungutan yang berasal dari sumber pajak dan retribusi daerah, khususnya dari tenaga kerja asing sudah maksimal dengan tetap memperhatikan kepentingan para tenaga kerja lokal.(MELKIANUS HE)
Discussion about this post