KALAMANTHANA, Palangka Raya – Kompolotan emak-emak pengutil lintas provinsi beraksi di Kota Palangka Raya. Adapun lokasi di kota Palangka Raya di lima tempat pusat perbelanjaan dan toko baju.
Para pelaku yang diketahui berasal dari Banjarmasin Kalimantan Selatan tersebut beraksi di sebuah toko swalayan toko serba 35 ribu Jalan Temanggung Tilung, Serba murah Jalan Seth Adji, Sendys Jalan Ahmad Yani, Megatop Jalan Seth Adji dan Toko Bigmart.
Diketahui para pelaku bernama Kamilah (38), Masnah (60), Masitah (52) dan Masmurah (42) keempat pelaku ini merupakan warga Banjarmasin Kalimantan Selatan.
Kapolsek Pahandut Kompol Susilowati didampingi Kanit Reskrim, Jumat (22/4/2022) Siang mengatakan bahwa para pelaku beraksi di Kalimantan Selatan dan Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah.
“Kita terima laporan kejadian tersebut bahwa ada lima lokasi yang menjadi sasaran para pelaku setelah mendapat laporan langsung dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku,” Kata Kompol Susilowati.
Baca Juga: Maret-April, 7 Kilogram Sabu Diamankan Polda Kalteng dari Puluhan Tersangka
Dijelaskannya Kapolsek, Para pelaku berangkat dari Banjarmasin dengan menggunakan taksi menuju ke Kota Palangka Raya pada, Sabtu (26/3/2022) Pukul 11.30 WIB.
Setelah tiba di kota Palangka Raya Komplotan tersebut langsung beraksi di toko serba 35 ribu Jalan Temanggung Tilung dan selanjutnya berpindah tempat ke toko yang lain.
Adapun barang bukti yang didapat dari para pelaku, puluhan baju,BH, kerudung,sandal, celana,puluhan parfum,pasta gigi,susu dan puluhan kosmetik berbagai merk.
Untuk kerugian di toko serba 35 ribu mencapai Rp 1.760 000 , di toko serba murah Rp 1.815.000, swalayan Sendys Rp 3.183.000, Megaton Rp 1.500.000 dan toko Bigmart Rp 1.500.000 dengan total kerugian keseluruhan Rp 9.758.000 Juta Rupiah.
Modus yang dilakukan para pelaku dengan cara berpura-pura beli dan pada saat pemilik atau penjaga toko sibuk para pelaku langsung memasukkan barang-barang kedalam tas,atau baju dan celana yang dikenakan para pelaku.
“Saat ini par pelaku sudah diamankan di Polsek Pahandut dan terhadap para pelaku dikenakan dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 dan 4 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” tandasnya. (am)
Discussion about this post