KALAMANTHANA, Kasongan– Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya memvonis bebas dan tidak bersalah mantan Kepala Bidang (Kabid) Prasarana, Sarana dan Penyuluhan Pertanian, Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan, Runai.
Vonis bebas terkait kasus dugaan korupsi kegiatan optimalisasi Lahan Rawa Rebak di Desa Tewang Beringin, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing.
Ia sebelumnya tersandung kasus dugaan korupsi penyalahgunaan bantuan pemerintah dalam optimasi lahan tersebut pada Tahun Anggaran 2018.
Pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya yang diketuai Hakim Irnaful Hakim memutuskan status Runai tidak bersalah dan bebas.
” Mengadili dan memutuskan terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dan membebaskan yang bersangkutan, ” Katanya, Jumat (22/4/2022).
Baca Juga: Mantan Kadis Pertanian Katingan Divonis 1,8 Tahun Penjara Kasus Optimasi Lahan Rawa Lebak
Mengacu pada fakta persidangan, baik fakta keterangan saksi dan alat bukti ternyata tidak ada bukti yang menunjukkan jika terdakwa yang ditunjuk sebagai pihak penanggungjawab teknis dalam program tersebut.
” Belum ada pembuktian dan surat penetapan yang menyatakan jika terdakwa menjadi penanggung jawab dalam optimasi lahan itu, ” bebernya.
Bahkan, terdakwa juga tidak menduduki jabatan teknis dalam kegiatan optimasi kegiatan lahan Rawa Rebak.
Dengan demikian majelis hakim memutuskan dan menetapkan bebas dari tuntutan yang diajukan Pihak Kejaksaan Negeri Katingan dan meminta Jaksa penuntut umum untuk memulihkan harkat dan martabat serta kehormatan dari Terdakwa Runai. (Hr)
Discussion about this post