KALAMANTHANA, Sampit – Pemerintah Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diminta untuk melakukan sosialisasi materi muatan beberapa peraturan teknis turunan Undang-Undang Cipta Kerja terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang selama ini belum terlihat dilakukan di daerah.
“Tentunya sosialisasi ini untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha yang usahanya berpotensi menimbulkan gangguan, pencemaran dan perusakan lingkungan agar nantinya bisa mentaati peraturan- peraturan yang berlaku,” ungkap Anggota Komisi II DPRD Kotim Hj. Darmawati, Jumat (22/04/2022).
Legislator Dapil III ini juga menekankan, masalah lingkungan di daerah ini sudah menjadi isu global yang dinilai mengancam keberlangsungan pembangunan. Pasalnya, lajunya kegiatan pengrusakan lebih cepat dibandingkan dengan upaya pemulihannya sehingga kualitas lingkungan saat ini semakin menurun.
“Sehingga kami rasa perlu secara masif mensosialisasikan program pemerintah pusat yang sudah dituangkan kedalam peraturan tersebut, kita ketahui isu lingkungan hidup ini untuk Kotim sendiri sudah sangat terkenal sejak beberapa tahun silam, disatu sisi perbaikan sistem lingkungan sendiri belum maksimal dilakukan,” timpalnya.
Selain sosialisasi secara berkala, kepada pelaku usaha dan masyarakat maupun lingkup ASN dan juga semua elemen. Menurutnya perlu adanya aksi nyata untuk melakukan penanggulangan kerusakan lingkungan hidup di daerah ini.
“Karena percuma kita menyadarkan mereka kalau tidak ada hal yang diperbuat untuk memperbaiki lingkungan hidup itu sendiri, artinya aksi nyata harus diterapkan dan dilaksanakan,” tutupnya.
Discussion about this post