KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Sekretaris Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Syahbana SP mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, para pelaku usaha toko modern seperti Indomaret, Alfamart, bahkan Hipermarket yang beroperasi di daerah ini wajib melakukan kemitraan dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Bahkan menurutnya di dalam Perda itu dibaian BAB VIII terkait KEMITRAAN USAHA pada Pasal 16, ayat (1) disebutkan Kemitraan dengan pola perdagangan umum dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, atau penerimaan pasokan dari Pemasok kepada Toko Modern yang dilakukan secara terbuka.
Pada ayat (2) juga disebutkan, Kerjasama pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk: a. memasarkan barang produksi Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang dikemas atau dikemas ulang (repackaging) dengan merek pemilik barang, Toko Modern atau merek lain yang disepakati dalam rangka meningkatkan nilai jual barang; atau b. memasarkan produk hasil Usaha Mikro Kecil dan Menengah melalui etalase atau outlet dari Toko Modern.
Sementara pada Ayat (3) menurutnya, disitu dijelaskan bahwa, Penyediaan lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pengelola Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah dengan menyediakan ruang usaha dalam areal Pusat Perbelanjaan atau Toko Modern. Sedangkan pada ayat (4) UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memanfaatkan ruang usaha sesuai dengan peruntukan yang disepakati.
“Hal ini dipertegas pada Pasal 17 ayat (1) Kerjasama usaha dalam bentuk penerimaan pasokan barang dari Pemasok kepada Toko Modern dilaksanakan dalam prinsip saling menguntungkan, jelas, wajar, berkeadilan dan transparan. Toko modern diwajibkan untuk bermitra sekaligus membina pelaku usaha mikro, dengan memberikan tempat dan ruang untuk menjual barang hasil produksi masyarakat,” ungkapnya Jumat (22/04/2022).
Disisi lain Ketua Fraksi Partai Nasdem ini menekankan, berkembangnya ritel moderen di Kotawaringin Timur hingga kedaerah Kecamatan, dinilai harus memberikan dampak positif pada berbagai sisi, salah satunya dapat mengurangi angka pengangguran dan menjadi tempat potensi usaha bagi warga masyarakat di wilayah operasionalnya.
“Disatu sisi kami minta yang diserap juga harus Tenang Kerja Lokal, (TKL) disetiap wilayah operasinya, disamping itu juga jangan sampai peluang usaha bagi masyarakat yakni UMKM yang ada di wilayah dimaksud juga tidak terakomodir dengan baik, ada payung hukum yang mengatur hal tersebut,” tutupnya.(Sudarmo)
Discussion about this post