KALAMANTHANA, Kasongan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan tanggapi persoalan vonis bebas JS kasus tunjangan khusus guru yang masih muncul di instagram Kejaksaan.
Munculnnya di postingan instagram kasus tunjangan guru yang oleh PN Kasongan memvonis JS tidak bersalah, membuat kuasa hukum JS, Wikarya F Dirun melayangkan pengaduan ke Polda Kalteng.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan, Tandy Mualim mengatakan, kuasa hukum JS, Wikarya F Dirun membuat laporan ke Polda Kalteng.
“Mereka mempersoalkan postingan Instagram Kejari Katingan. Dalam instagram itu termuat JS atas kasus tunjangan khusus guru,” ujarnya, minggu (24/4/2022).
Menurutnya, postingan di Instagram bukan saja memposting terkait kasus, namun juga kegiatan pihak Kejaksaan Negeri Katingan. Misalnya, agenda dan program pelayanan publik kepada masyarakat.
” Contohnya, pelayanan hukum yang dilakukan pihak Jaksa, nah itu nanti juga diposting. Selain itu, ada restorasi justice juga diposting, sehingga bukan semata-mata persoalan perkara yang disampaikan melalui media, ” bebernya.
Menyangkut ada laporan dan pengaduan kepada pihak Polda, seperi mempersoalkan masih ada postingan kasus JS di salah satu media sosial, pihak Kejaksaan akan melaksanakan pengarsipan atas persoalan itu.
“Kami akan melakukan pengarsipan. Semoga itu tidak muncul kembali dan apabila diakses tidak bisa lagi. Namun, persoalan ini sudah dilaporkan kepada pihak Polda Kalteng tentu data itu diminta. Tetapi, jika ada permintaan akan diproses,” jelas Kajari Katingan. (hr)
Discussion about this post