KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pemkab Pulpis) melalui Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) akan segera menyalurkan gaji ke- 14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Kepala BPPKAD Pulpis, Tony Harisinta melalui Sekretaris Zulkadri mengatakan bahwa untuk penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke 14 pihaknya memastikan 10 hari sebelum lebaran sudah mulai disalurkan kepada ASN.
“Untuk gaji ke 14, kita sudah menindaklanjuti PP 16 tahun 2022, dan kita diamanatkan untuk menerbitkan peraturan bupati terkait dengan kebijakan tersebut,” kata Zulkadri.
Ia juga menyampaikan, untuk proses bahwa Gaji ke 14 akan diberikan kepada ASN untuk memenuhi kebutuhan hari raya Idul Fitri.
“Saat ini masih dalam tahap proses, draf perbubnya sudah kita ajukan masih dalam proses koreksi oleh bagian Hukum untuk selanjutnya di teruskan ke Provinsi,” ucapnya.
Sementara untuk gaji 13, lanjut dia, akan disalurkan pada Juli 2022 mendatang, dan gaji itu bertujuan memenuhi kebutuhan ASN untuk biaya anak sekolah di tahun ajaran baru.
”Intinya penyaluran ini tidak berbarengan gaji ke 13 akan kita salurkan pada Juli mendatang. Sementara gaji ke-14 pada bulan ini,” tegasnya. (Oktavianus)
Discussion about this post