KALAMANTHANA, Kapuas – Dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Kapuas Iptu Subandi anggota Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil meringkus seorang bandar sabu Lintas Provinsi, Minggu (24/4/2022) Pukul 00.50 WIB.
Pelaku diketahui bernama Supian alias H.Utuh (46) yang selama ini sudah menjadi target operasi (TO) bahkan sepak terjang pelaku terkenal licin sehingga petugas melakukan pemantauan di sekitar tempat tinggalnya.
Kapolres Kapuas AKBP Qory Wicaksono melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi mengatakan bahwa pelaku merupakan target operasi. Pelaku adalah bandar sabu lintas Provinsi dari wilayah Banjarmasin.
“Pelaku kita pantau selama kurang lebih 4 hari dan asal barang tersebut dari Amuntai Kalimantan Selatan,” kata Iptu Subandi.
Baca Juga: Maret-April, 7 Kilogram Sabu Diamankan Polda Kalteng dari Puluhan Tersangka
Dijelaskannya Kasat Narkoba, Dari hasil penggeledahan di rumah kontrakan pelaku di Jalan Pilau Kelurahan Selat Barat Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas petugas menemukan 22 paket sabu seberat 15,60 gram,inex, plastik klip,balon, jaket, handphone,mobil dan timbangan digital.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Kapuas guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan terhadap pelaku kita kenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(am)
Discussion about this post