KALAMANTHANA, Palangka Raya – Seorang wanita pengedar sabu dengan tato di dada hanya bisa pasrah saat diamankan anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Sabtu (23/4/2022) Pukul 20.00 WIB.
Wanita tersebut diamankan di sebuah barak tempat tinggalnya di Jalan Riau Gang Jingah Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, Minggu (24/4/2022) saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Kalteng Gerebek Kawasan Puntun, Ratusan Paket Sabu Diamankan Polisi
“Kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 7 paket sabu seberat 2,27 gram,” kata Kompol Asep Deni Kusmaya.
Dijelaskannya Asep, Pelaku menjual sabu tersebut untuk menambah kebutuhan hidup sehari-hari. Dari hasil penggeledahan sebanyak tujuh paket sabu siap edar diamankan polisi. Barang bukti lainnya yang turut diamankan yakni satu pak plastik klip,nampan dan sendok sabu.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku langsung digelandang ke Mapolresta setempat. Terhadap pelaku kita kenakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (am)
Discussion about this post