KALAMANTHANA, Sampit– Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) H.Suprianto meminta agar pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat dapat menegakkan peraturan daerah (Perda) guna mengantisipasi terjadinya pencemaran Sungai Mentaya yang selama ini dinilai kian parah.
Disisi lain legislator PKS ini menekankan, sosialisasi terhadap dampak negatif dari kasus pencemaran tersebut harus terus digencarkan, dengan memaksimalkan peraturan yang sudah ada tersebut. Bahkan menurutnya dalam konteks ini pemerintah daerah bertanggungjawab untuk meningkatkan kesadaran masyarakat supaya tidak membuang sampah sembarangan bahkan termasuk aktivitas pengusaha di daerah perairan agar tidak membuang limbah aktivitasnya di sungai yang ada di daerah ini.
“Bukan hanya masyarakat yang harus diingatkan, tetapi juga para pengusaha yang beroperasi di perairan kita ini juga harus di perhatikan, karena pencegahan pencemaran air sungai dengan melakukan pengolahan limbah dengan benar menggunakan bahan-bahan yang ramah lingkungan, itu juga merupakan kewajiban bersama, apalagi membuang sampah di air itu perlu ditekankan kepada pihak pelaku usaha di daerah kita,” ungkapnya Selasa (26/04/2022).
Langkah-langkah pencegahan sejak dini itu menurutnya merupakan strategi antisipasi untuk mengurangi volume sampah yang dibuang masyarakat khususnya meminimalisir masyarakat yang membuang sampah sembarangan termasuk para pengusaha perairan yang nakal membuang limbahnya.
“Hal seperti ini bukan persoalan yang sepele, karena dampaknya sangat besar dan bersentuhan langsung kepada warga masyarakat kita juga, jadi harus menjadi perhatian khusus kita bersama,” timpalnya.
Untuk itu Suprianto juga tidak lupa mengimbau warga masyarakat dan bahkan pelaku usaha di bidang perairan agar turut serta menjaga eksistensi lingkungan kita, karena dampak dari pencemaran ini banyak sekali salah-satunya yakni penyakit dan juga bencana alam.
“Maka dari itu kita harus bersinergi, semua elemen harus bahu membahu dalam menjaga lingkungan kita agar tidak tercemar maupun rusak, karena dampak paling berbahaya adalah rentan bencana alam,” tutupnya. (Sudarmo)
Discussion about this post