KALAMANTHANA, Kasongan – Jaksa eksekutor tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Katingan dengan pengawalan dari personel bidang tindak pidana khusus melaksanakan eksekusi terhadap Mantan Kadis Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Tahun 2018, Hendri Nuhan.
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim melalui Kasi Pidana Khusus Erfandy Rusdy Quiliem mengatakan, terdakwa merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan pemerintah pada kegiatan optimasi Lahan Rawa Lebak di Desa Tewang Beringin Kecacamatan Tewang Sangalang Garing yang bersumber dari dana tugas pembantuan Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun 2018.
“Sebelum di Eksekusi di Rutan Kelas IIA Palangka Raya, terpidana yang juga merupakan Mantan Staf Ahli Bupati Katingan Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan tersebut, terlebih dahulu telah melalui pemeriksaan Rapid Test dengan hasil non reaktif, ” ungkapnya, Rabu (4/5/2022).
Baca Juga: Hakim Tipikor Vonis Bebas Runai Mantan Kabid Dinas Pertanian Katingan
Perlu diketahui, terpidana di eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya pada 12 April 2022. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun delapan bulan dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan,” sebutnya.
Dalam perkara ini, selain Hendri Nuhan, terdapat dua terdakwa lain yang dilakukan Penuntutan secara terpisah, yakni Terdakwa Adae Enel selaku Ketua Gapoktan Beringin Jaya Desa Tewang Beringin yang juga merupakan kepala desa dan terdakwa Runai merupakan Mantan Kabid Sarana, Prasarana dan Penyuluhan.
Sedangkan perkara atas Anae Enel saat ini dalam proses upaya hukum banding dan perkara atas nama terdakwa Runai saat ini dalam proses upaya hukum kasasi.
Untuk diketahui, bahwa kasus yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 781 juta 700 ribu berawal dari penyidikan yang dilakukan oleh jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Katingan Tahun 2021 dan dari perjalanan kasus tersebut Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka yakni mantan kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan, Kepala Desa Tewang Beringin dan kepala bidang. (hr)
Discussion about this post