KALAMANTHANA, Palangka Raya – Jaya, warga Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah korban salah tangkap akan mengadu ke Dewan Adat Dayak (DAD).
Jaya sempat masuk penjara selama 22 hari oleh adanya laporan perusahaan kelapa sawit PT Karya Dewi Putra dengan tuduhan dugaan pencurian buah sawit.
Tanggal 25 April 2022, Jaya mendapat keadilan dengan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama Jaya alias Aji Bin Nanan dari Polsek Katingan Tengah. Penghentian penyidikan karena dinyatakan tidak cukup bukti.
Jaya melalui video yang sampai ke Kalamanthana.id meminta pihak perusahaan ganti rugi karena menangkap dirinya tanpa bukti dan mencemarkan nama baik. “Itu mereka (perusahaan) harus bertanggung jawab. Saya juga akan melapor ke Dewan Adat Dayak,” katanya.
Jaya menjelaskan, bahwa dirinya disuruh Kepala Desa Tumbang Kalamei, Nurjaya Suka mengangkut buah sawit milik kades. Sekitar 4 km dari lokasi di jalan desa, tiba-tiba ada 2 mobil pihak perusahaan PT KDP langsung melakukan pencegatan.
“Saya ditarik dari jendela bukan dari pintu. Satpam sempat memukul muka saya sekali. Dan dibawa langsung ke kantor PT KDP dipaksa untuk mengaku mencuri buah perusahaan, padahal sebenanrnya kami mengangkut punya Pak Kades,” bebernya.
Sementara itu, Kakak Ipar Jaya, Marliantar juga mengatakan, kalau pihaknya sudah mempersiapkan laporan kepada Dewan Adat Dayak Kabupaten Katingan, untuk memperkarakan pihak perusahaan melalui sidang adat.
Laporan tersebut ditembuskan untuk Presiden Majelis Adat Dayak Nasional ( MADN ) , Lembaga Bantuan Hukum MADN dan Dewan Adat Dayak Kalteng. “Karena PT KDP tidak bersababat dan terkesan arogan, kami akan meminta perusahaan tersebut disidang secara adat,” tegas Marliantar.
Marliantar menambahkan, Ia yang juga anggota Badan Permusyawaratan Desa Tumbang kalemei, sangat heran melihat bersemangatnya PT KDP ingin memenjarakan Warga yang tidak bersalah, tetapi dilain pihak PT KDP hampir tidak ada kontribusi untuk warga Desa Tumbang Kalemei.
Kepala Desa Tumbang Kalamei, Nurjaya Suka membenarkan kalau dirinya yang menyuruh untuk mengangkut buah yang sudah dipanen. “Itu kebun punya pribadi saya, bukan punya perusahaan,” tegasnya.
Nurjaya menjelaskan, kalau ia menyuruh orang untuk mendatangi Jaya ke rumah untuk mengangkut buah miliknya yang sudah dipanen. Dengan adanya penangkapan ia juga mengatakan sangat keberatan dan dirugikan, karena buah tidak bisa dijual lagi. “Saya jamin buah dari kebun pribadi saya,” kata Kades.
Sementara itu Manager SSL PT KDP, Kus Hermawan Bramasto di Palangka Raya, Selasa (10/5/2022) kepada wartawan menjelaskan terjadi tindak pidana pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT KDP di Blok P40 Afdeling KKC 2 tanggal 3 Maret 2022.
Berawal dari tim keamanan kebun/security PT KDP yang sedang melakukan patroli rutin ke areal tiba-tiba melihat ada cahaya lampu senter dan suara orang mengangkut TBS.
Tim patroli melihat sebanyak 3 orang sedang mengambil dan memuat kedalam satu unit mobil pickup warna silver TBS yang berada di areal PT KDP. Selanjutnya tim keamanan melaporkan ke humas dan humas menyampaikan lagi kepada Tim PAM Polisi yang sedang bertugas di PT KDP.
Pada saat Tim PAM Polisi menuju blok 40, tim mendapati mobil pickup warna silver yang keluar dari blok P40 Afdeling KKC 2 PT KDP membawa TBS. “Tim PAM Polisi beserta humas melakukan pengejaran mobil tersebut, tetapi mobil menambah kecepatan,” kata Bramasto.
Selanjutnya tim memerintahkan diduga para pelaku untuk turun dari mobil tapi tidak diindahkan dan berusaha untuk kabur dengan cara memundurkan mobilnya.
“Tim PAM Polisi melakukan tindakan tegas terukur dengan cara membuka paksa pintu mobil yang mana didapati tiga orang diduga pelaku pencuri,” ujarnya.
Berdasarkan koordinasi dengan Polsek Katingan Tengah kata Bramasto, meminta 3 orang terduga pelaku, I unit mobil pickup dan 1.620 Kg TBS diserahkan ke Polsek Katingan Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. (srs)
Discussion about this post