KALAMANTHANA, Sampit – Sampai saat ini masih banyak Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang tidak mematuhi aturan untuk mendaftarkan setiap karyawannya mengikuti BPJS Kesehatan.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Riskon Fabiansyah. Padahal menurutnya sesuai dengan UU.No.24 tahun 2011 tentang BPJS, perusahaan wajib mengikut sertakan setiap pegawainya untuk mengikuti program tersebut. Hal ini disampaikannya, diperkuat dengan PP No.86 Tahun 2013.
“Disitu disebutkan dengan tegas bahwa setiap badan usaha yang tidak mengikut sertakan pekerjanya dalam program BPJS dapat diberikan sanksi tegas, mulai dari sanksi administratif sampai kepada pencabutan izin usaha, jadi jangan main-main akan hal ini,” ungkapnya Rabu (11/05/2022).
Disisi lain legislator Partai Golkar ini juga menekankan, PBS yang tidak mengikut sertakan pekerjanya pada kepesertaan BPJS, dinilai tidak memperdulikan kesejahteraan karyawannya. Karena menurutnya, kesehatan merupakan hal yang paling krusial dan berdampak pada kinerja karyawan secara langsung. Dan Hal ini pun diperkuat Perpres No.111 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
“Dalam halnya pekerja yang belum terdaftar pada BPJS kesehatan, pemberi kerja wajib bertanggung jawab pada saat pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan. Sedangkan hasil Rapat tanggal 09 Mei 2022 dengan BPJS kesehatan terungkap ada beberapa PBS yang belum sepenuhnya melaksanakan aturan tersebut,”tandasnya.
Riskon bahkan menyebutkan, ada beberapa perusahaan besar yang belum sepenuhnya mendaftarkan kepersertaan BPJS terhadap karyawannya yakni PT. BGA group, PT. SKD, PT. SPMN, PT. Unggul Lestari, PT KMS. Hal ini menurutnya sudah merupakan data hasil verifikasi dari pihak BPJS sendiri.
“Padahal seperti kita ketahui bersama itu menjadi salah-satu dasar setifikat RSPO (Roundtable On Sustainable Palm Oil). Dan kami sepakat Komisi 3 bersama BPJS kesehatan juga Disnaker akan segera melakukan tinjau lapangan mengenai permasalahan tersebut,” tutupnya. (Sudarmo)
Discussion about this post