KALAMANTHANA, Sampit – Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur, (Kotim) M. Abadi S,Pd kembali angkat bicara terkait lanjutan terhadap proses hukum yang menjerat korporasi di Kecamatan Mentaya Hilir Utara beberapa waktu lalu.
Menurutnya pada tahun 2019 lalu ada korporasi yang ditemukan terjadi karhutla di wilayah operasionalnya. Hal itu juga menjadi atensi pihak kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Kami mempertanyakan hal ini, karena sampai dengan saat ini kasus ini belum jelas penanganan, apakah sampai ke meja peradilan atau tidak. Kami mengikuti perkembangannya dan sejak kasus karhutla yang terjadi di tahun 2019 hingga pertengahan tahun 2022 ini kami tidak mendengar adanya proses hukum lebih lanjut,” bebernya, Kamis (12/05/2022).
Dia juga menegaskan, sebelumnya sudah sangat jelas dan tegas, pihak kementerian KLHK dan aparat kepolisian melakukan penyegelan terhadap perusahaan dimaksud, lantaran diduga kuat wilayah konsesinya yang saat itu terbakar.
“Akan tetapi sampai detik ini belum melihat kasusnya sampai ke tangan Pengadilan. Kami memang terus mengikuti perkembangan kasus ini, sehingga kami kira kedepannya harus benar-benar diawasi agar tidak ada pro dan kontra lagi ditengah masyarakat,” timpalnya.
Disisi lain legislator Dapil V ini juga menegaskan, kebakaran lahan hebat yang terjadi pada tahun 2019 lalu juga banyak terjadi dilingkungan konsesi PBS di daerah ini. Mirisnya kasus karhutla itu sendiri menurutnya banyak menyeret masyarakat kecil kelas petani.
“Jadi pertanyaan besar bagi masyarakat kita, dimana kasus yang menimpa petani misalnya berbanding terbalik lanjutkan hukumnya dengan korporasi, mereka divonis bersalah tetapi perbuatannya tergolong ringan sementara korporasi ini diduga kuat melakukan pembiaran maupun tindakan lainnya yang melanggar hukum sampai saat ini tidak jelas prosesnya,” tutupnya. (Sudarmo)
Discussion about this post