KALAMANTHANA, Kasongan – Jaya, Warga Desa Tumbang Kalamei, Kabupaten Katingan melaporkan PT Karya Dewi Putra (KDP) ke Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Katingan, Jumat (13/5/2022).
Pengaduan tertulis langsung diserahkan Jaya didampingi Ketua Lembaga Bantuan Hukum , Majelis Adat Dayak Nasional ( MADN ) Perwakilan Kalimantan Tengah Letambunan Abel , SH kepada Ketua Dewan Adat Dayak Katingan, Heriyadi P. Samad.
Pengaduan tertulis tersebut , meminta DAD Katingan untuk memproses secara hukum adat PT KDP yang mereka anggap membuat laporan palsu terkait pencurian yang mengakibatkan Jaya puluhan hari masuk penjara dan sempat dipukul Satpam perusahaan saat proses penangkapan.
Kepada Wartawan , Marliantar , selaku Kakak ipar Jaya yang ikut mendampingi mengatakan, keluarnya surat perintah penghentian penyidikan ( SP3 ) untuk Jaya , membuktikan Laporan PT KDP terkait pencurian adalah laporan palsu dan mereka sangat dirugikan.
Ia berharap DAD Katingan yang dikawal oleh Lembaga Bantuan Hukum MADN Perwakilan Kalteng bisa menuntaskan laporan mereka untuk mendapatkan keadilan. Karena akibat Laporan palsu tersebut Jaya bersama keluarga sangat disengsarakan.
Baca Juga: Jaya, Warga Desa Tumbang Kalemei Korban Salah Tangkap Akan Laporkan PT KDP ke DAD
“Kelurga kami sangat disengsarakan. Kami tidak bisa bekerja dengn baik karena pikiran kami terkuras untuk mengurus kasus yang dituduhkan kepada kami. Untuk mengurus kasus ini , kami terpaksa berutang kesana kemari , karena itu kami mengharapkan DAD bisa menolong kami mendapatkan keadilan,” tukas Marliantar.
Sementara itu , Ketua DAD Katingan, Heriyadi P. Samad menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut, dan mempelajarinya, DAD Katingan melalui perangkat adat yang berwenang akan segera memproses sesuai hukum adat dengan adil supaya hak masyarakat jangan diremehkan.
Melihat materi yang dilaporkan yang disertai bukti surat SP3 tegas Heriyadi, membuktikan warga (Jaya) tidak bersalah, karena Polisi tidak sembarangan mengeluarkan SP3 , pasti melalui penelitian yang detail dan Polisi bekerja secara Profesional.
Ia mengatakan, apabila ada gugatan terkait keluarnya SP3, DAD Katingan sepenuhnya mendukung Polisi, karena apa yang dilakukan Polisi sudah tepat dan mereka bekerja secara profesional.
“ DAD menjamin proses laporan ini berjalan seadil adilnya. DAD Katingan akan mengawal dengan segenap elemen lainnya, saperti DAD Provinsi dan Majelis Adat Dayak Nasional serta Batamad,” tegasnya.
Sementara itu , Letambunan Abel, SH , ketua LBH MADN Perwakilan Kalteng menyampaikan kalau pihaknya juga sudah menerima laporan tersebut. Ia juga beranggapan kebenaran ada di pihak masyarakat.
SP3 kata Letambunan tidak serta merta keluar tanpa ada proses dan tentunya Polisi bekerja secara profesional. “Karena itu MADN akan mengawal SP3 tersebut dengan lembaga adat lainnya,” tukasnya.
Letambunan yang sepak terjangnya tidak diragukan lagi untuk membela masyarakat Dayak ketika berkonflik dengan perusahan ini mengingatkan investor memegang falsafah, dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung, sehingga bisa menghargai adat istiadat Dayak dan jangan berlaku semena-mena terhadap masyarakat sekitar.
“Kita sudah melihat SP3 yang membuktikan ada laporan yang tidak benar kepada Polisi. Ini membuktikan masyarakat tidak melakukan pencurian , kita akan mendukung langkah dan tindakan Polisi mengeluarkan SP3,” pungkas Letambunan.
Seperti yang sudah diberitakan Kalamanthana.id sebelumnya, Jaya, warga Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah korban salah tangkap akan mengadu ke Dewan Adat Dayak (DAD).
Jaya sempat masuk penjara selama 22 hari oleh adanya laporan perusahaan kelapa sawit PT Karya Dewi Putra dengan tuduhan dugaan pencurian buah sawit.
Tanggal 25 April 2022, Jaya mendapat keadilan dengan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama Jaya alias Aji Bin Nanan dari Polsek Katingan Tengah. Penghentian penyidikan karena dinyatakan tidak cukup bukti.
Sementara itu Manager SSL PT KDP, Kus Hermawan Bramasto di Palangka Raya, Selasa (10/5/2022) kepada wartawan menjelaskan terjadi tindak pidana pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT KDP di Blok P40 Afdeling KKC 2 tanggal 3 Maret 2022.
Berawal dari tim keamanan kebun/security PT KDP yang sedang melakukan patroli rutin ke areal tiba-tiba melihat ada cahaya lampu senter dan suara orang mengangkut TBS.
Tim patroli melihat sebanyak 3 orang sedang mengambil dan memuat kedalam satu unit mobil pickup warna silver TBS yang berada di areal PT KDP. Selanjutnya tim keamanan melaporkan ke humas dan humas menyampaikan lagi kepada Tim PAM Polisi yang sedang bertugas di PT KDP.
Pada saat Tim PAM Polisi menuju blok 40, tim mendapati mobil pickup warna silver yang keluar dari blok P40 Afdeling KKC 2 PT KDP membawa TBS. “Tim PAM Polisi beserta humas melakukan pengejaran mobil tersebut, tetapi mobil menambah kecepatan,” kata Bramasto. (srs)
Discussion about this post