KALAMANTHANA, Palangka Raya – Demi memenuhi kebutuhan hidup Sella Waty (22) warga Pelabuhan Rambang Jalan Kalimantan Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya nekat jadi pengedar sabu.
Wanita tamatan SMA tersebut diamankan petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya pada, Minggu (15/5/2022) Pukul 06.00 WIB.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya transaksi sabu-sabu di wilayah tersebut.
“Selanjutnya kita lakukan penyelidikan dan pelaku diamankan saat sedang duduk santai menunggu pembeli di dekat rumahnya,” kata Kompol Asep Deni Kusmaya.
Hasil penggeledahan dari tangan pelaku petugas menemukan beberapa barang bukti berupa 18 paket sabu seberat 6,02 gram, uang hasil penjualan sabu Rp 745 ribu rupiah dan satu plastik klip ukuran sedang.
“Saat ini pelaku sudah diamankan beserta barang bukti terhadap pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(am)
Discussion about this post