KALAMANTHANA, Palangka Raya – Gerakan Solidaritas Untuk Harkat dan Martabat Profesi Advokat kecewa terhadap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng yang melakukan pemanggilan terhadap pengacara sebagai saksi atas kliennya.
Sebagai bentuk kepedulian dan kekompakan serta solidaritas terhadap profesi advokat Parlin Bayu Hutabarat juru bicara gerakan advokat dirinya bersama-sama dengan anggota seprofesinya mendampingi ke Polda Kalteng, Rabu (18/5/2022) Siang.
Sebelumnya, pengacara yang didampingi bernama Apriel Hanapitupulu mendapat surat panggilan sebagai saksi dari penyidik Ditreskrimum atas kasus kliennya terkait kasus pemalsuan.
“Kita bertindak koperatif tetapi ketika sudah di Polda Kalteng bahwa penyidik tersebut tidak masuk kerja karena sakit,” kata Parlin Hutabarat.
Baca Juga: Dinilai Mengganggu Ketenangan Lingkungan, Mulakophi Dapat Penolakan Warga
Dijelaskannya Parlin Bayu Hutabarat, Bahwa atas hal tersebut merasa keberatan dan meminta pemanggilan terhadap Apriel Hanapitupulu ditinjau ulang.
Lebih lanjut Parlin, Untuk kasus ini tentang persoalan profesi advokat dan seharusnya pihak dari penyidik tidak bisa memanggil rekan advokat serta ada mekanismenya melalui Dewan Kehormatan dimana pengacara tersebut bernaung.
“Kita juga akan menyurati secara resmi yang akan di tujukan ke Kapolda Kalteng dan Direktur Kriminal Umum agar bisa meninjau ulang pemanggilan dan dapat di batalkan,” jelasnya.
Nantinya,lanjut Parlin pengiriman surat secara resmi juga ditujukan ke organisasi advokat, Ketua DPC Peradi Kota Palangka Raya,Ketua Advokat Kota Palangka Raya dan perkumpulan advokat Indonesia.
Menurutnya, Kejadian ini sangat tidak lazim selama menjalankan profesi advokat memiliki imunitas dan jangan mengintervensi advokat tanpa melalui dewan kehormatan dan dianggap dapat mengakibatkan ketersinggungan dengan profesi advokat dan dapat menimbulkan kriminalisasi.
“Bagaimana nanti saat pengacara sebagai kuasa hukum mendampingi kliennya saat sidang malah dijadikan saksi dan langkah itu sangat salah,”pungkasnya.(am)
Discussion about this post