KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Masyarakat yang terjaring sejumlah razia karena melanggaran lalulintas memberikan mengapresiasi terhadap pelayanan tilang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur yang mudah dan praktis.
“Saat saya pertama kali ini kena tilang, dimana sebelumnya sudah diberi informasi saat ditilang petugas akan ada kode Briva pembayaran dan setelah membayar lewat ATM BRI atau yang tidak mempunyai ATM BRI maka langsung membayar di Bank BRI. Bukti bayarnya dibawa untuk pengurusan tilang di Kejari Bartim, ini sangat bagus” kata Warga Desa Siong, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Likatno (45), Jumat (20/5/2022).
Ia menceritakan kalau petugas Kejari Barito Timur memberikan penjelasan yang cukup mudah dipahami, dan ketika persyaratan yang diminta lengkap maka bukti tilang baik berupa SIM maupun STNK akan diserahkan petugas.
“Tidak ada biaya atau pembayaran lain selain membayar denda tilang elektronik dan biaya denda yang dibayarkan melalui perbankan sama dengan biaya yang diputuskan PN Tamiang Layang,” imbuhnya yang diamini oleh Reno (34) yang juga merasakan pelayanan di Kejari Barito Timur telah berjalan baik.
Pelayanan yang diberikan menurutnya tidak memakan waktu lama, bahkan hanya beberapa menit saja jika sudah memiliki bukti pembayaran denda tilang.
“Tadi pelayanannya sebentar saja. Sesudah menyerahkan bukti pembayaran denda tilang dan dimasukkan ke dalam komputer tadi bukti STNK sudah bisa diambil,” tegasnya.
Semenatra itu Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Daniel Panannangan melalui Kasi Intelijen Angga Saputra di Tamiang Layang, Jumat (20/5/2022) mengatakan dalam setiap pelayanan Kejaksaan Negeri Barito Timur tidak lagi menerima pembayaran denda tilang secara tunai, pembayaran secara non tunai. Jika persyaratan sudah dilengkapi maka pengambilan bukti tilang diproses.
Angga, mengatakan dalam beberapa tahun belakangan ini , Kejaksaan Negeri Barito Timur terus berbenah meningkatkan kualitas pelayanan publik yang juga harus ditunjang dengan fasilitas publik yang memadai.
“Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Barito Timur juga memperhatikan fasilitas publik guna meningkatkan rasa nyaman bagi masyarakat seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” pungkasnya. (Anigoru)
Discussion about this post