KALAMANTHANA, Kasongan– Tindak pidana asusila kembali terjadi di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Bahkan, pelakunya merupakan ayah kandung korban sendiri dan tega menggagahi anaknya.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto membenarkan tindak pidana kejahatan asusila yang terjadi di Katingan Tengah tersebut.
Kejadian terungkap bermula pada Senin 16 Mei 2022 sekitar jam 08.00 WIB di Katingan Tengah, korban yang masih berusia 15 tahun mendatangi rumah tantennya dan menceritakan kalau korban disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri RBU (42).
“Korban memberanikan diri menceritakan kepada tantenya, kalau ia sudah disetubuhi oleh ayah kandungya sendiri sebanyak lima kali, ” bebernya, Sabtu (21/5/2022).
Mendengar hal tersebut, tante korban langsung memanggil ibu korban dan memberitahukan kalau korban sudah disetubuhi.
Setelah mengetahui kejadian persetubuhan tersebut, ibu korban merasa tidak terima dan pihak keluarga melapor kejadian tersebut ke Polres Katingan.
Baca Juga: Bejat.. Ayah Kandung di Tasik Payawan Gagahi Anak Gadisnya Sendiri Sebanyak Tiga Kali
Adhy Heriyanto mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan pihak Polres Katingan. Atas perbuatannya pelaku dikenakan hukuman terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No. 1 tahun 2016 tentang peraturan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Pelaku tega menggahi anak kandungnya sendiri dan dilakukan sekitar Bulan Februari 2022. Bahkan, aksi bejat ini dilakukan di dalam hutan di wilayah Samba Kahayan. (hr)
Discussion about this post