KALAMANTHANA, Muara Teweh – Satuan Reserse atau Satres Narkoba Polres Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, menangkap seorang tersangka pengedar sabu. MH alias Ian (34) dibekuk di Jalan Kolam Pipit, Muara Teweh, Sabtu (2105/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.
Ian tak bisa mengelak, karena dari tangannya ditemukan barang bukti aabu seberat 2,20 gram. Saat digerebek, tersangka sempat membuang barbuk ke dalam kloset.
Kepala Satresnarkoba Polres Barut, AKP Syaifullah mengatakan, polisi menangkap tersangka MH setelah menerima informasi dari informan. Tetapi polisi memakai istilah sendiri, yakni informasi dari masyarakat.
“Tersangka ditangkap di rumahnya, Jalan Kolam Pipit, RT 13, Kelurahan Melayu. Kita amankan beberapa barbuk termasuk sabu yang sempat dibuang ke dalam kloset di rumah tersangka, ” ujar Syaifullah kepada wartawan, Sabtu.
Baca Juga: Santai Tunggu Pembeli, Wanita Pengedar Sabu Diringkus Polisi
Ian digelandang ke Polres Barut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Polisi mengenakan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Syaifulah belum merinci darimana Ian mendapatkan atau mungkin membeli sabu. Jaringan di atas pengedar kelas kecil atau pun kurir sangat penting untuk segera diputus mata rantainya, karena peredaran narkoba di Barut kian menggila. (MELKIANUS HE)
Discussion about this post