KALAMANTHANA, Muara Teweh – Penasehat Hukum 2 tersangka dugaan tindak pidana korupsi atau tipikor program peremajaan sawit rakyat (PSR) atau replanting di Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, Rahmadi Guhup Lentam, bersuara keras.
Ia menuding Kejaksaan Negeri (Kejari) Barut tak menghormati pengadilan, karena absen pada sidang perdana gugatan praperadilan, tanpa alasan yang jelas.
Rahmadi lawyer kondang asal Kota Cantik, Palangka Raya, menyampaikan tudingan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, usai sidang perdana gugatan praperadilan perkara dugaan korupsi PSR tahap I, tahun 2019-2021 di Desa Pandran Permai, Kecamatan Teweh Selatan, Barut. Sidang terpaksa ditunda, karena pihak Kejari Barut selaku termohon tidak hadir, Senin (23/5) lalu.
“Kami tidak tahu kenapa mereka tidak hadir. Harusnya hadir. Klien saya saja karena ditetapkan tersangka, mereka hadir dan semua sudah siap. Nah harusnya Kejari Barut juga begitu, kalau di praperadilankan, seyogyanya juga harus hadir. Tidak perlu menunggu-nunggu. Kalau begini menimbulkan prasangka,” kata Rahmadi G Lentam kepada wartawan.
Menurut Rahmadi, waktu yang tersedia sangat cukup bagi pihak kejaksaan. Apalagi jarak kantor kejaksaan dan pengadilan dekat. “Jadi harusnya mereka juga tahu cara menghormati peradilan. Hal begini harusnya jadi contoh bagi penegak hukum. Mereka harus menghormati peradilan dan hukum beracara. Jangan membuat orang menunggu-nunggu. Ini yang kadang acapkali menganggu rasa keadilan. Klien kami hadir, malah kami yang jauh dari Palangka Raya saja hadir,” tambah Rahmadi.
Rahmadi yang didampingi Sukarlan Fachrie Doemas sebagai Penasehat Hukum Ksn dan DN meminta pihak Kejari Barut bersikap konsisten. “Konsistensi. Ini peradilan semi perdata. Praperadilan itu sidangnya cepat, karena selambat-lambatnya seminggu sudah diputuskan. Kalau ditunda begini akan lama lagi,” kata dia.
Perlu diingat, sambung Rahmadi, baik pengadilan, kejaksaan, kepolisian, dan pengacara, sama–sama menjalankan salah satu fungsi kekuasaan kehakiman dan pengadilan, sehingga perlu memberikan contoh yang baik kepada publik. “Kami masih memberi kesempatan. Tapi kalau minggu depan tidak hadir. Kami meminta kepada yang terhormat hakim pengadilan untuk terus melanjutkan perkara praperadilan ini. Jadi tidak repot lagi dengan pemanggilan-pemanggilan,” sebut pria yang menjadi pengacara sejak tahun 1995 ini.
Pemohon melalui Surat Kuasa kepada Rahmadi cs mengajukan praperadilan, karena menilai penetapan tersangka perkara tipikor terhadap Ksn dan DN terlalu prematur, tidak cukup bukti, dan penetapan ini tidak sah. “Kehadiran Kejari Barut harus jadi cermin ke depan. tapi ya acapkali memang begitu, jauh dari pusat kekuasaan jadi sewenang-wenang. Kalau di pusat sana, sedikit-sedikit sampai ke predisen dan kalau di daerah yang begini merasa jauh dari pusat kekuasaan,” tukas Rahmadi.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Iwan Catur Karyawan, saat dikonfirmasi Senin siang, tak menjawab pertanyaan kalamanthana.id yang dilayangkan lewat platform WhatsApp, kendati pesan sudah dibacanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka Ksn dan DN selaku pemohon memberikan Surat Kuasa kepada Rahmadi G Lentam, Sukarlan Fachrie Doemas, dan Benny Pakpahan untuk melawan termohon Kejaksaan Negeri (Kejari Barut), di PN Muara Teweh terkait penetapan mereka berdua sebagai tersangka dugaan tipikor.
Sidang gugatan DN tercatat Nomor 1/Pid.Pra/2022 dipimpin hakim tunggal M Aunur Rofiq. Adapun gugatan Ksn dengan Nomor 2/Pid.Pra/2022 PN MTW, sidang oleh hakim tunggal M Iskandar Muda.
Baik sidang pertama maupun kedua yang dilakukan secara berturutan, pihak termohon tidak hadir tanpa alasan. Sedangkan dari pihak pemohon lengkap hadir bersama dengan Penasehat Hukum Rahmadi G Lentam dan Sukarlan Fachrie Doemas.
Hakim Iskandar Muda usai membuka sidang mengatakan, mekanisme praperadilan sama seperti hukum perdata. “Sidang ditunda sampai 31 Mei 2022, untuk memberikan kesempatan kepada termohon hadir, ” kata Iskandar.
Begitu pula pada sidang kedua, hakim tunggal Aunur Rofiq menunda persidangan sampai 31 Mei 2022, guna memberikan kesempatan termohon, Kejaksaan Negeri Barito Utara, hadir.
Kepala Kejari Barut Iwan Catur Karyawan melalui rilis kepada pers pada pertengahan April 2022 menjelaskan, penetapan tiga tersangka berdasarkan :
(1) Surat Penyidikan Nomor : Print-01A/0.2.13/Fd.1/04/2022 tanggal 06 April 2022 atas nama SB (Mantan PNS Kabupaten Barito Utara.
(2) Surat Penyidikan Nomor : Print-02A/0.2.13/Fd.1/04/2022 tanggal 06 April 2022 atas nama Ksn pekerjaan swasta.
(3) Surat Penyidikan Nomor : Print-03A/0.2.13/Fd.1/04/2022 tanggal 06 April 2022 atas nama DN pekerjaan swasta.
Ketiga tersangka tersebut disangkakan Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomo : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidiair: Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomo : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(MELKIANUS HE)
Discussion about this post