KALAMANTHANA, Palangka Raya – Petugas Kepolisian Polresta Palangka Raya membubarkan acara live musik DJ di Jalan Rajawali 7 Gang Mangga Dua Kota Palangka Raya, Minggu (29/5/2022) Dini hari.
Dipimpin langsung Kanit lll SPKT Ipda Tri Marsono dengan didampingi ketua RT setempat mendatangi lokasi tersebut atas dasar laporan dari masyarakat yang merasa terganggu.
“Kita menindak lanjuti laporan dari masyarakat adanya acara live musik DJ dengan volume tinggi sejak malam hingga dini hari,” kata Ipda Tri Marsono.
Dijelaskannya Kanit lll SPKT, Bahwa kegiatan tersebut dinilai menganggu masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tersebut karena di saat jam istirahat musik masih berlangsung.
Pihaknya meminta agar acara tersebut dihentikan dan meminta seluruh tamu undangan yang hadir agar segera membubarkan diri karena waktu sudah menunjukkan Pukul 01.00 WIB.
“Saya minta untuk saling menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masyarakat dan saling menghargai sehingga dapat mewujudkan situasi yang aman dan kondusif,” pungkasnya. (am)
Discussion about this post