KALAMANTHANA, Palangka Raya – Seorang pria tamatan SD bernama Harianto (33) warga Gang Sari 45 Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya diringkus petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya.
Pelaku diamankan dirumahnya di Gang Sari 45 Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya beserta barang bukti berupa 12 paket sabu seberat 4,87 gram siap edar pada, Rabu (1/6/2022) Pukul 16.30 WIB.
Kasat Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan bahwa pelaku diamankan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat.
“Setelah mendapat informasi kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Kompol Asep Deni Kusmaya, Kamis (2/6/2022) Sore.
Baca Juga: Tiga Hakim Pemvonis Bebas Bandar Besar Sabu Dinonaktifkan, PT Palangka Raya Bentuk Tim
Dijelaskannya Kasat Narkoba, Sabu tersebut sudah terbagi menjadi 12 paket yang sudah siap edar. Selain barang bukti sabu turut diamankan uang hasil penjualan sabu Rp 600 ribu rupiah, dompet dan bungkus rokok.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polresta Palangka Raya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku saat ini sudah menjalani pemeriksaan dan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (am)
Discussion about this post