KALAMANTHANA, Palangka Raya – Ketiga hakim yang membebaskan bandar besar sabu direkomendasikan untuk dinonaktifkan oleh pihak Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
Ketiga hakim tersebut bernama Heru Setiyadi, Erhammudin dan Syamsuni. Saat mengadili perkara terdakwa bandar narkoba Salihin alias Saleh, mereka memberikan vonis bebas.
Wahyu Prasetyo Wibowo selaku Humas Pengadilan Tinggi mengatakan bahwa pihaknya sudah mengambil sikap secara tertulis atas tuntutan dari para massa yang melakukan aksi Damai beberapa hari yang lalu di depan Pengadilan Negeri Palangka.
Terkait dengan putusan perkara bebas nomor 17/Pidsus/2022 PN Palangka Raya. Dengan mengeluarkan surat secara tertulis kepada Ketua PN Palangka Raya, untuk memerintahkan dinonaktifkan sementara tiga tersebut.
Baca Juga: Massa Ormas Minta Hakim yang Memvonis Bebas Bos Besar Sabu Dites Urine
“Ketiga hakim tersebut dinonaktifkan sebagai hakim tidak berjalan. Kalau putusan masih belum dan hari menjalani pemeriksaan di PN dengan membentuk tim,” kata Wahyu Prasetyo Wibowo, Kamis (2/6/2022) Siang.
Lebih lanjut, Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya diketahui sudah mengeluarkan surat tentang membentuk tim guna melakukan pemeriksaan ketiga hakim tersebut apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak dan nanti hasil dari pemeriksaan akan diteruskan ke kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi terhadap tiga hakim tersebut.
“Semua ada pertimbangan bukan karena desakan massa aksi damai dan kerena kondisi kemudian untuk rekan-rekan hakim kita bisa memahami supaya pemeriksaan suatu perkara haurs adil,” ungkapnya.
Perkara yang tengah ditangani ketiga hakim tersebut akan menjadi kewenangan ketua PN untuk menentukan lebih lanjut. Jadi dilihat kondisi objektif nya juga, kalau tinggal putusan kan susah kalau digantikan dengan hakim baru yang pasti kan tidak tahu apa-apa dan tidak mungkin memeriksa ulang perkara itu kan.
“Nantinya kalau sudah di nonaktifkan tidak berpengaruh terhadap perkara dari terdakwa saleh dan kelanjutannya di kasasi,” pungkasnya. (am)
Discussion about this post