KALAMANTHANA, Muara Teweh – Tertib berlalu lintas perlu terus digencarkan, karena masih banyak warga Kota Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara (Barut), sering melanggar aturan di jalan raya.
Pelanggaran lalu lintas ditemukan lagi, saat Satuan Lantas Polres Barut menggelar razia rutin pada beberapa titik, Kamis (2/6).
Polantas menilang 39 sepeda motor yang tak dilengkapi surat-menyurat, helm, dan masih memakai knalpot brong. Pelanggar lalu lintas terjaring razia di Jalan Ahmad Yani, tepat Simpang Telkom, Kamis sore.
Kepala Satuan Lantas Polres Barut Iptu Wildaniar Kondowangko mengatakan, kegiatan razia rutin untuk menertibkan para pengendara kendaraan bermotor dihelat di sejumlah titik di dalam Kota Muara Teweh.
“Saat kami gelar razia di jalan Ahmad Yani kemarin, terjaring 39 kendaraan. Terhadap mereka dilakukan penindakan pelanggaran surat tilang, di antaranya 32 pelanggar administrasi dan 7 pelanggar knalpot brong,” jelas Wildaniar kepada KALAMANTHANA.ID, Jumat (3/6/2022).
Menurut Wildaniar, kegiatan ini demi menekan angka kecelakaan di jalan raya, serta terus mengingatkan warga agar tetap tertib berlalu lintas.
Pengendara diminta harus tetap patuh melengkapi surat-menyurat kenderaan, menggunakan helm dan knalpot standar, karena dilarang memakai knalpot brong.
Wildaniar mengimbau dan mengharapkan kepada seluruh masyarakat Barito Utara, untuk tertib dalam berlalu lintas, baik tertib administrasi dan laik kendaraan, terutama stop pelanggaran selama berkendara.(MELKIANUS HE)
Discussion about this post