KALAMANTHANA, Kasongan – Laporan warga Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Jaya ke Dewan Adat Dayak (DAD) Katingan, 13 Mei yang lewat ditanggapi serius oleh DAD setempat.
Jaya merupakan korban salah tangkap akibat dugaan laporan palsu perusahaan perkebunan PT Karya Dewi Putra (KDP).
Dalam laporan Jaya dulunya ke DAD Katingan meminta untuk memperoses secara hukum adat PT KDP yang dianggap membuat laporan palsu terkait pencurian yang mengakibatkan Jaya puluhan hari masuk penjara dan sempat dipukul oleh satpam perusahaan.
Informasi melalui Whatsapp kepada wartawan beberapa waktu yang lalu , DAD Kabupaten Katingan telah membentuk Majelis Hakim Adat dayak yang terdiri dari 3 orang Hakim Adat serta 2 orang pencatat jalannya persidangan.
DAD Katingan meminta Majelis Hakim Adat, yakni Andat Nunggek , selaku Ketua , Yuswiryo dan Kora Suan selaku anggota bisa memperhatikan fakta-fakta yang konfrenhensif dan seadil-adilnya dengan mengedepankan falsapah huma betang dan prinsip Belum Bahadat.
Baca Juga: Jaya Laporkan PT KDP ke DAD Katingan, Letambunan: SP3 Membuktikan Tidak Ada Pencurian
Sebelumnya , pada pertengahan bulan Mei, saat menerima Pengaduan tertulis yang diserahkan Jaya didampingi Ketua Lembaga Bantuan Hukum , Majelis Adat Dayak Nasional ( MADN ) Perwakilan Kalimantan Tengah Letambunan Abel , SH.
Ketua Dewan Adat Dayak Katingan, Heriyadi P. Samad mengatakan, materi yang dilaporkan yang disertai bukti surat SP3, membuktikan warga (Jaya) tidak bersalah, karena Polisi tidak sembarangan mengeluarkan SP3 , pasti melalui penelitian yang detail dan Polisi bekerja secara Profesional.
Heriyadi menambahkan , apabila ada gugatan terkait keluarnya SP3, DAD Katingan sepenuhnya mendukung Polisi, karena apa yang dilakukan Polisi sudah tepat dan mereka bekerja secara profesional.
Agar persidangan Adat berjalan lancar, sesuai aturan adat , Majelis Hakim Adat sudah mengadakan pertemuan yang dihadiri seluruh Majelis Hakim Adat dan pencatat persidangan. (srs)
Discussion about this post