KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Puluhan guru pendidikan anak usia dini (PAUD) sertifikasi non PNS di Kabupaten Kapuas, Kalteng, mendatangi Kantor DPRD setempat, Senin (13/6/2022)
Kedatangan mereka guna menghadiri rapat dengar pendapat terkait tuntutan guru PAUD sertifikasi non PNS kepada pihak pemerintah daerah setempat.
Rapat saat itu dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kapuas HM Rosihan Anwar dan dihadiri Sekda Kapuas Septedy bersama tim anggaran pemerintah daerah serta Kepala Dinas Pendidikan Kapuas H Suwarno Muriyat.
Rosihan Anwar mengatakan, rapat RDP tersebut membahas terkait tuntutan para guru PAUD sertifikasi non PNS kepada pihak pemerintah daerah.
“Ada beberapa tuntutan yang disampaikan para ibu-ibu guru PAUD sertifikasi non PNS kepada pihak eksekutif,” katanya.
Adapun beberapa tututan tersebut. Pertama menuntut insentif atau tambahan penghasilan. Mengangkat guru PSUD sertifikasi non PNS dalam formasi PPPK melalui jalur khusus.
Kemudian meminta tunjangan kepala sekolah non PNS dan memohon ketua DPRD Kapuas mempertemukan mereka dengan anggota DPR RI Ary Eghani Ben Bahat selaku bunda PAUD Kapuas.
“Tapi rapat hari ini belum final dan akan kita lanjutkan pada 12 Juli nanti. Mudah-mudahan semua anggota komisi empat bisa hadir lengkap,” ujar Rosihan Anwar.
Menanggapi tuntutan para guru PAUD sertifikasi non PNS tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kapuas H Suwarno Muriyat, mengatakan berbagai langkah telah dilakukan pihaknya terkait aspirasi yang disampaikan guru PAUD sertifikasi non PNS.
Salah satunya adalah dengan menegerikan taman kanak-kanak (TK), agar ada formasi untuk pengangkatan guru PPPK.
Karena menurut Suwarno untuk sekolah swasta sementara ini belum ada formasi untuk pengangkatan PPPK.
“Mudah-mudahan dengan adanya TK negeri, setiap tahun kita bisa mengangkat guru PPPK,” katanya.
Terkait usulan tunjangan kepala sekolah, Suwarno menyebutkan bahwa itu merupakan kewenangan tim anggaran pemerintah daerah.
“Tapi kami akan memberikan data selengkapnya. Jika memang memungkinkan anggaran dari pemerintah daerah, ya kita bantu,” sebut Suwarno.
“Karena ibu-ibu guru ini mengajar di sekolah yayasan di swasta, sehingga mereka dapatlah sertifikasi non PNS,” pungkasnya. (irs)
Discussion about this post