KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Tidak ada bantuan dan tak dilibatkan, Warga Desa Muara Jaan, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya tuntut perusahaan kayu PT Pandu Jaya Gemilang sebesar Rp500.000.000.
Mantir Adat Desa Muara Jaan, Akhmad Jumadi mengatakan, tuntutan Rp500.000.000 diantaranya untuk pengadaan ambulan desa,tanah pemakaman, pembangunan balai adat dan masjid.
Tuntutan tersebut disampaikan di Aula Kantor Desa Muara Jaan, Senin (20/6/2022) dihadiri langsung oleh Camat Murung Fitrianul Fahriman, Kepala Desa Muara Jaan Nanang, Mantir Adat Desa Muara Jaan Akhmad Jumadi, Ketua dan Anggota BPD Desa Muara Jaan,Manager CSR PT.Pandu Jaya Gemilang H.Murjani dan masyarakat desa Muara Jaan.
Penyampaian tuntutan masyarakat Desa Muara Jaan bukan tanpa alasan, karena pada tahun ini pihak PT Pandu Jaya Gemilang wilayah operasional utamanya berada di Desa Muara Jaan, akan tetapi untuk kontribusi dari perusahaan tidak ada.
Bahkan rapat untuk penentuan Corporate Social Responsibility (CSR) pada tahun 2022 ini desa Muara Jaan tidak pernah dilibatkan.
“Operasionalnya di desa kami, kenapa kami tidak pernah dilibatkan, bahkan beberapa kali ada kegiatan PT Pandu Jaya Gemilang di Desa Muara Jaan tidak pernah dilibatkan. Oleh sebab itu kita masyarakat Muara Jaan akan menuntut PT.Pandu Jaya Gemilang,” Akhmad Jumadi.
Akhmad mengancam jika nantinya tuntutan dari masyarakat Desa Muara Jaan itu tidak dipenuhi, maka tidak menutup kemungkinan masyarakat akan melakukan pemortalan jalan, karena menurutnya untuk apa ada perusahaan di desanya kalau tidak ada kontribusinya untuk pembangunan desa.
Camat Murung Fitrianul Fahriman dalam sambutannya mengatakan, dirinya hadir pada pertemuan ini bukan untuk memihak masyarakat desa ataupun perusahaan, akan tetapi dirinya mengharapkan kepada kedua belah pihak untuk tetap terus menjalin kerjasama yang mufakat demi berkembangnya dunia investasi dan pembangunan di daerah ini.
“Kalau untuk tuntutan yang disampaikan masyarakat itu sah-sah saja, tapi perusahaan kan punya aturan. Nah kalau untuk pemortalan saya sebagai Camat Murung melarang seluruh masyarakat yang ada di Kecamatan Murung untuk melakukan tindakan pemortalan tersebut,” tandasnya.
Manager CSR PT Pandu Jaya Gemilang H.Murjani saat menyampaikan jawabannya mengatakan bahwa status dirinya diperusahaan juga sebagai karyawan, oleh sebab itu apapun hasil dari rapat ini dirinya akan langsung menyampaikan kepada pimpinannya.
“Kalau bapak/ibu minta jawabannya sekarang, saya mohon maaf status saya juga karyawan pak, karena kalau berbicara soal nominal itu hak dari pimpinan dan saya tidak berani menjawabnya hari ini pak,” tandasnya. (David)
Discussion about this post