KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Peraturan daerah (Perda) Kapuas, Kalteng tentang protol kesehatan (prokes) tidak menutup kemungkinan untuk direvisi atau ditinjau ulang kembali, guna menyesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada saat ini.
Menurut anggota DPRD Kapuas, Darwandie, peninjauan ulang bisa saja dilakukan terhadap pasal-pasal dalam penegakan kerangka hukumnya yang memberatkan atau tidak sesuai dan tidak relevan lagi dengan situasi dan kondisi yang ada.
“Kita melihat bahkan menjadi reverensi bersama adalah pernyataan bapak Presiden tentang adanya pemberian dispensasi pelonggaran terhadap Prokes khususnya penggunaan masker diruang terbuka,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (23/6/2022).
Darwandie melanjutkan, Perda prokes yang ciptakan pada saat itu disepakati bersama menyesuaikan dengan kondisi kedaruratan pada saat itu, dimana perda itu memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana menyadari tentang kesehatan itu sendiri.
“Disamping itu juga melihat dari perjalanan aspek ekonomi pada saat itu. Perda prokes diciptakan berjalan cukup lama, karena mengingat berbagai pertimbangan yang perhitungkan,” ungkapnya.
Menurut Darwandie Perda prokes tersebut tentu saja sifatnya adalah sebuah regulasi atau aturan yang mengatur tentang kolasi publik. Nah, kolasi publik ini keterkaitannya tidak hanya mengatur kondisi daerah secara kedaerahan, tapi juga melihat kondisi provinsi dan nasional.
“Jadi, intinya kalau memang regulasi ini perlu kita tinjau ulang, ya akan kita tinjau ulang. Tapi kalau memang bisa kita pertahankan, maka dalam penterjemahannya dalam tataran level penegakannya kita menyesuaikan kebijakan,” pungkas Darwandie. (irs)
Discussion about this post